RAGAM DAERAH– Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD).
Seiring terbitnya Perda No 1 Tahun 2024 Tentang PDRD, otomatis mencabut 21 perda dan juga 37 Perbup. ” Dilebur menjadi dalam satu perda yakni PDRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD KBB, Ade Wawan dihubungi, Rabu 7 Febuari 2024.
Subtansi dalam Perda PDRD, itu, kata Ade Wawan, ada yang dicabut, dihapus maupun naik. Apa saja yang dihapus, Ade Wawan mengatakan, terkait retribusi jembatan timbang, tera, juga KIR. “Namun ada kenaikan yakni pajak BPKB dan BPMKB. 66% diberikan untuk kabupaten/kota 34% untuk provinsi yang akan berlaku pada tahun 2025, dan ini baru disosialisasikan,” kata politisi PKB ini.
Ade Wawan mengatakan, setiap perda dan perbup semestinya disosialisasikan terlebih dahulu. “Kami membahasnya dengan waktu yang cukup singkat dua bulan harus beres dan selesai di tanggal 6 November sudah diparipurnakan,” katanya.
Terbitnya perda tersebut, katanya, disosialisasikan kepada Badan Pendapatan Daerah juga para wajib pajak dan beberapa dinas yang menarik retribusi PAD. “Dengan demikian bisa terkontrol pemasukan PAD karena menjadi satu perda,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, terbitnya Perda PDRD akan lebih terkendali dan tertib.
Ade Wawan juga yakin, target PAD KBB Rp1 triliun bisa tercapai dalam tahun 2024 ini. “Sangat bisa kalau pengelolaan pajak dan retribusinya betul-betul profesional, dan dulu akan tercapai tapi terkendala COVID-19,” pungkasnya. ***

