Perda Keolahragaan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Plt Ketua KONI KBB, Lili Supariatna (kiri). Ft istimewa

NGAMPRAH– Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Lili Supriatna mendorong, Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Keolahragaan segera dikeluarkan juga Peraturan Bupati (Perbup) agar lebih mendetail mengatur tata kelola keolahragaan.

“Jika sudah ada Perda Keolahragaan artinya sudah ada pemerintahan olahraga. Jadi mesti fokus keolahragaan yang ada di KBB jangan perda dibuat seperti ‘macan ompong’, ” ujar Lili, Selasa (9/10/2021).

Dengan dikeluarkannya perda tersebut, kata Lili, setidaknya lembaga keolahragaan statusnya sejajar dengan dinas dalam pengajuan anggaran. “Jadi tidak ada lagi kalimat like this like terkait kepemimpinan baik di KONI, FORMI maupun lembaga keolahragaan lainnya. Jadi jangan ada karena bukan tim sukses bupati anggaran jadi dikurangi atau seenaknya kepala daerah memberikan anggaran,” tutur.

Dengan perda itu juga, lanjut Lili, menjadi panduan bersama atas hak dan kewajiban antara pemda dan lembaga keolahragaan.

“KONI sendiri ingin ada sport tourism yang ada di KBB. Ke depannya selain bisa menghasilkan pendapatan asli daerah juga menghasilkan retribusi buat KONI dalam rangka mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB mengundang lembaga olahraga, KONI, FORMI, KOTI serta pelaku olahraga lainnya, untuk sosialisasi Perda Keolahragaan yang diselenggarakan di Hotel Panorama Lembang, Selasa (9/10/2021). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *