Perda Baru Retribusi Disosialisasikan, Tarif Pendaftaran Puskesmas Naik Rp15 Ribu di Febuari

RAGAM DAERAH– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak terkecuali, perda itu juga berlaku bagi tarif retribusi pendaftaran pasien umum di seluruh puskesmas yang ada di Bandung Barat. “Betul sosialisasi sudah dilakukan dinas jika tarif retribusi pendaftaran bagi pasien umum akan naik Rp15 ribu pada 1 Febuari 2024 nanti,” ujar Kepala Puskesmas Padalarang, dr. Devi Aprilia kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Saat ini, tarif retribusi pendaftaran pasien umum masih mengacu pada perda yang lama yakni Rp10 ribu. “Walaupun ada beberapa kenaikan harga pelayanan nantinya akan mengacu pada perda yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Rata-rata, Puskesmas Padalarang menerima 100 hingga 150 pasien umum dan BPJS setiap harinya, dengan berbagai keperluan pelayanan kesehatan. Yaitu, mulai dari pelayanan pemeriksaan umum, lansia, anak, TB paru, konseling, MTBS, KIA, gigi, apotik, dan laboratorium.

“Tapi kami tidak melayani pasien rawat inap namun rawat jalan. Makanya pelayanan sampai pukul 14.00,” ungkapnya.

Seluruh puskesmas yang ada di Bandung Barat sudah berstatus Badan Umum Layanan Daerah (BULD) pada tahun 2022 lalu. Kendati begitu, hanya Puskesmas Cikalongwetan, Rongga, dan Gununghalu yang melayani rawat inap.

“Kalau di Padalarang beberapa rumah sakit besar tersebar, jadi kami tidak melayani rawat inap melainkan rawat jalan pasien,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan LPMP Padalarang, baru-baru ini.

Sosialisasi itu, menyampaikan soal rincian jenis-jenis pajak retribusi serta dampak positifnya bagi pembangunan di Bandung Barat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *