Pengurus Lembaga PCNU KBB Dilantik, Ini Lembaga-lembaganya

RAGAM DAERAH– Pengurus Lembaga Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi dilantik, Sabtu 25 Mei 2024.

Prosesi pelantikan di Gedung PCNU KBB, setidaknya ada 150 calon pengurus dari 15 lembaga. Sedangkan tiga lembaga, yakni Lakpesdam NU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU), LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU), dan LFNU (Lembaga Falakiyah NU), belum bisa dilantik karena susunan kepengurusannya belum final.

Acara itu juga dihadiri Pengurus Harian Tanfidziyah dan Syuriah PCNU Bandung Barat serta perwakilan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

Ketua PCNU KBB,  KH. Yusuf Abdul Qodir mengatakan, peran aktif lembaga dalam menjalankan roda oraganisasi sangat penting. Menurutnya, maju mundurnya sebuah oragnisasi tergantung dari peran para lembaga dalam berkontribusi untuk kemajuan PCNU KBB.

“Kita harus bekerja sama dan berperan aktif dalam memajukan PCNU Bandung Barat karena keberhasilan kita adalah keberhasilan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, KH. Hasyim Asya’ari berharap, PCNU Bandung Barat dapat bersaing baik segi manajerial maupun pengkaderan. Yakni dengan memperbanyak kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) di Bandung Barat. “Kita harus meningkatkan kualitas manajemen dan pengkaderan agar PCNU Bandung Barat bisa lebih maju dan kompetitif,” ujar KH. Hasyim Asya’ari.

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung Barat, KH AA Maulana ZA menekankan kepada pengurus lembaga PCNU KBB yang baru dilantik agar menjalankan amanah organisasi  penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Dalam Mauidzhoh Hasanah semua pengurus harus siap menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ungkapnya.

Berikut Lembaga-lembaga PCNU KBB

 1.   Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal. LP Maarif NU juga memiliki satuan komunitas (sako) Pramuka yang sudah terbentuk di beberapa provinsi di Indonesia.

2.    Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU)

RMINU merupakan asosiasi pondok pesantren yang berafilitasi dengan NU. Lembaga bertugas untuk melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

3.    Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Lembaga ini bertugas untuk membahas persoalan dan permasalahan tematik (maudluiyah) dan aktual (waqiiyah) yang akan menjadi bahan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

4.    Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi)

Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan seni dan budaya.

5.    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

LFNU ini lahir guna melaksankan tugas mengelola persoalan hisab dan rukyat dalam rangka menentukan awal bulan Hijriyah, gerhana, dan shalat, serta mengembangakan pengetahuan dan keilmuan di bidang falakiyah atau astronomi.

6.    Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU)

Lembaga ini bertugas  menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.

7.    Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU)

Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

8.    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat.

9.    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

10.  Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.

11. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.

12.  Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. 

13. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama. 

14. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.

15.  Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.

16. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)

Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga, sosial, dan kependudukan.

17.  Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)

Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

18.  Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU)

Lembaga ini bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta  harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *