CIMAHI – Pengelola pabrik di Kota Cimahi sepertinya telah berani menantang pemerintah. Bagaimana tidak, sejumlah aliran sungai yang ada di Cimahi kini sudah berubah warna. Bahkan, beberapa pabrik berani terang-terangan membuang limbahnya secara langsung ke sungai.
Tidak hanya itu, meski beberapa pabrik sudah diberikan peringatan hingga sanksi terberat (penutupan), namun tetap saja mereka melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah tanpa melakukan pengolahan terlebihdahulu.
Komandan Sektor 21 (Dansektor) Satgas Citarum Harum, Yusef Sudarajat, mengatakan, selama pihaknya melakukan pemantauan di wilayah Cimahi, hampir rata-rata pabrik membuang limbahnya langsung ke sungai.
Selain itu, kebanyakan pabrik bermasalah dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dengan begitu, pihaknya pun menilai bahwa, Pemerintah Kota Cimahi minim melakukan pengawasan terhadap pabrik. “Akibatnya, aliran anak sungai Citarum tercemar,” katanya, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, alangkah baiknya jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan serta teas dalam memberikan sanksi.
“Jadi, program pemerintah pusat (Citarum Harum) bisa sama-sama dilakukan di tiap daerah. Karena ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ade Ruhiyat, mengatakan, minimnya pengawasan itu lantaran, pihaknya kekurangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Sehingga cukup mengalami kesulitan karena di Cimahi sedikitnya ada 500 pabrik.
“Padahal, PPLH memiliki tugas yang sangat penting, yakni melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang ada di Kota Cimahi,” katanya.
Meski di masyarakat telah menguak bahwa pihak DLH menutupi kesalahan pabrik, namun pihaknya membantah dengan dalih kalau pihaknya sangat terbantu oleh adanya Satgas Citarum.
“Kita tidak menutupi, makanya kita terbuka dengan temuan-temuan Satgas Citarum Harum. Dan sebetulnya temuan itu juga sedang diproses, tapi PPNS kita masa jabatannya habis bulan Oktober 2017 dan itu juga jadi kendala,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove 