RAGAM DAERAH- Pendiri Bandung Barat, Asep Suhardi meminta agar Pemda Bandung Barat tidak melakukan banding atas putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Seperti diketahui, PTUN Bandung mengabulkan gugatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. “Dengan gaduhnya kasus Bu Rini yang dikabukan PTUN, Saya minta Pak Jeje (Bupati Bandung Barat, red) untuk tidak banding, itu masa lalu. Tapi yang harus dilakukan saat ini adalah evaluasi total atas kejadian tersebut,” ujar Mang Ado sapaan akrab Asep Suhardi, Rabu 26 Maret 2025.
Menurut Ado, Pemda Bandung Barat yang mengajukan banding akan menambah status quo berkepanjangan. “Sudah saja kita pasrah, evaluasi sadar diri dan lebih baik perbaikan terhadap birokrasi di KBB,” sebutnya.
Kasus ini juga mesti dijadikan evaluasi terhadap reformasi birokrasi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang di pimpin Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail bersama wakilnya Asep Ismail. “Sudah lah ini kesalahan masa lalu agar ke depannya tidak terjadi lagi di masa kepemimpinan Pak Jeje dan Pak Asep Ismail,” tegas Ado mempertegas kembali.
Evaluasi ini pun, sebut Ado, bukanlah tugas yang ringan karena kasus tersebut sudah berulang kali terjadi. “Kasus seperti ini berulang-ulang bahkan sudah berkarat sehingga sangat sulit diperbaiki. Tapi saya yakin dengan ketekunan Pak Jeje dan Pak Ismail membenahi birokrasi, visi misi KBB Amanah akan segera terwujud,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Rini Sartika.
Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum Pemda Bandung Barat, Asep Sudiro. “Upaya banding cukup berpeluang dan bukannya kami mau mengomentari putusan pengadilan,” kata Asep Sudiro yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Pemda Bandung Barat, dihubungi ragamdaerah, Rabu 26 Maret 2025. ****

