Pemkot Bandung Akhirnya Bayar Utang KDN TPA Sarimukti Rp 3, 1 Miliar

NGAMPARAH— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) tonase TPA Sarimukti kepada Pemda Bandung Barat sebesar kurang lebih Rp 3, 1 miliar.

Kesepakatan pembayaran tersebut setelah kedua daerah pihak Pemkot Bandung dan Pemda Bandung Barat bertemu untuk membahas
KDN TPA Sarimukti. Rekonsoliasi rapat pembahasan KDN pertama pihak Kota Bandung dipimpin oleh Sekda Kota Bandung dan dari Pemda Bandung Barat dipimpin Sekretaris Inspektorat Bambang Eko Wahjudi. “Selanjutnya kita membentuk tim untuk rapat rekonsoliasi lagi. Maka disepakati dalam rapat kedua yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat hasil dari itu dibuatkan berita acara kesepakatan,” kata Sekretaris Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi ditemui redaksi di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2019).

Selanjut, kata Bambang, rapat kembali digelar di Perusahan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung. “Rapat ini deal Pemkot Bandung setuju membayar piutang KDN kepada Pemkab Bandung Barat yang semula hanya Rp 1, 1 miliar namun mereka (Pemkot Bandung, red) menghitung ulang dan setuju membayar diangka Rp 3,1 miliar,” tuturnya.

KDN yang sudah disepakati tersebut, kata Bambang, pihak Pemkot Bandung menyanggupinya untuk membayarnya di tahun 2020. “Perhitungan KDN dari 2015 sampai dengan 2019, dan itu terus diingatkan setiap tahunnya memang belum pernah dibayar oleh Pemkot Bandung,” ujar Bambang.

Kenapa Pemkot Bandung tidak mau membayar KDN dari 2015 walau sudah diingatkan? Bambang mengatakan, itu hanya terjadi mis komunikasi di internal Pemkot Bandung. “Mereka (Pemkot Bandung, red) tidak tahu terjadi kesepakatan KDN PD Kebersihan dulu almarhum Pak Cece pada tahun 2015. Pak Cece setuju waktu itu. Namun keburu meninggal jadi informasinya tidak tersampaikan,” jelas Bambang.

Lewat pernyataan tertulis Pak Cece dengan pihak Pemda Bandung Barat lah, masalah itu terkuak. “Makanya akhirnya mereka (Pemkot Bandung, red) percaya jika PD Kebersihan Kota Bandung pernah menyetujui kesepakatan bersama KDN itu,” tuturnya.

Nah soal muncul angka KDN Rp 3,1 miliar juga diakui Bambang, awalnya berdasarkan temuan audit pertanggungjawaban keuangan pemerintah KBB dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. “Nah di situ disebutkan ada piutang yang mesti dibayarkan oleh Pemkot Bandung sebesar Rp 3, 1 miliar dan setelah ada pertemuan rekonsoliasi KDN terakhir disetujui angka itu berdasarkan berita acara terakhir,” sebutnya.

Uang yang akan dibayarkan pihak Pemkot Bandung akan masuk ke rekening kas daerah Bandung Barat yang selanjutnya masuk ke rekening tiga desa yakni Sarimukti, Mandalasari dan Rajamandala Kulon untuk pembangunan desa. “KDN 60 persen dari nilai uang adalah Desa Sarimukti sisanya 40 persen dibagi dua desa Mandalasari dan Rajamandala Kulon,” ungkapnya.

Pengawasan pembangunan desa dari KDN nanti, sebut Bambang, diawasi oleh bupati langsung yang dijalankan oleh Inpektorat berdasarkan Permedagri No 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *