RAGAM DAERAH–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara mengumumkan hasil seleksi adminitrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis dan Kesehatan pascasanggah formasi 2023.
Hal itu berdasarkan surat pengumaman Nomor: 810 /20-Panselda/2023 Tentang Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK Taknis dan Kesehatan Pascamasa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Formasi 2023.
Dasar pengumuman:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk jabatan Fungsional.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023.
4. Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor:
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan
Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2023.
5. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023
tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran
2023.
6. Pengumuman Bupati Bandung Barat Nomor: 810/1056/BKPSDM tentang
Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat Formasi Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut di atas, informasi penyesuaian jadwal seleksi beserta hasil seleksi administrasi PPPK teknis dan PPPK kesehatan pada seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Formasi Tahun 2023 pada proses seleksi Administrasi sebagai berikut :
1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d 11 Oktober 2023.
3. Seleksi Administrasi 20 September s.d 14 Oktober 2023.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d 18 Oktober 2023.
5. Masa Sanggah 19 s.d 21 Oktober 2023.
6. Jawab Sanggah 19 s.d 23 Oktober 2023.
7. Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d 28 Oktober 2023.
8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
Kompetensi 5 s.d 8 November 2023.
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 November s.d 4 Desember 2023.
10. Pengumuman Kelulusan 6 s.d 15 Desember 2023.
11. Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani langsung Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara mengumumkan hasil seleksi adminitrasi PPPK Teknis dan Kesehatan pascasanggah formasi 2023 yang juga Sekda Bandung Barat, Ade Zakir, ST pada 17 Oktober 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB, Agustina Piryanti mengatakan, jumlah peserta PPPK Teknis untuk jumlah peserta sudah submit : 1.326 peserta, jumlah peserta memenuhi syarat 296 peserta, dan jumlah peserta tidak memenuhi syarat sebanyak 1.030 peserta.
Sedangkan peserta PPPK Kesehatan jumlah peserta sudah submit 284 peserta, jumlah peserta memenuhi syarat 195 peserta, dan jumlah peserta tidak memenuhi syarat 89 peserta. “Peserta memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat beserta alasan tidak memenuhi syarat terdapat dalam akun SSCASN masing-masing,” ujarnya Kamis 2 November 2023.
Sedangkan proses masa sanggah, kata Agustina, dilaksanakan selama tiga hari dimulai tanggal 19sampai dengan 21 Oktober 2O23. “Panitia dalam menjawab masa sanggah diberi waktu selama lima hari terhitung ketika masa sanggah dimulai,” sebutnya.
Dalam masa sanggah, lanjut Agustina, peserta tidak bisa mengganti atau memperbaiki dokumen yang telah diupload sebelumnya, tidak ada pemanggilan peserta, pengiriman dokumen melalui pos/jasa pengantar dan pengiriman dokumen surat elektronik dalam masa sanggah, peserta tidak diperkenankan menyanggah untuk memberatkan pesertalain. “Hasil sanggah akan diumumkan kembali dalam portal
https: / /bkpsdm.bandunebaratkab.eo.id pada tanggal 22 s.d 28 Oktober 2023,” tuturnya.
Panitia seleksi daerah juga, kata Agustina dapat menerima atau menolak sanggahan peserta juga panitia seleksi daerah dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. “Hasil sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (advetorial)

