
NGAMPRAH- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil sikap memberikan bantuan hukum ditetapkannya Bupati Bandung Barat dan para pejabat Pemkab Bandung Barat menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. “Pemkab akan memberikan bantuan hukum kepada pak bupati dan seluruh ASN yang diamankan KPK. Karena biasanya KPK juga selalu menawarkan untuk pendampingan hukum,” kata ujar Wakil Bupati KBB Yayat T Soemitra di Ngamprah, Jumat (13/4/2018).
Selain soal bantuan hukum, kata Yayat, Pemkab Bandung Barat juga memastikan soal pelayanan kepada masyarakat serta roda pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasanya. “Kami pastikan pelayanan akan tetap berjalan normal, walaupun memang KPK sudah menetapkan pak bupati sebagai tersangka. Tapi, kita juga belum tahu apakah nanti pak bupati bisa diperbolehkan pulang atau dilakukan penahanan, itu kan harus menunggu dalam waktu 24 jam,” katanya.
Menurut Yayat, sampai saat ini keputusan dan kebijakan soal pemerintahan masih menjadi kewenangan Bupati Abubakar. Sebab, harus menunggu keputusan hukum selanjutnya dari KPK. “Saya posisinya masih tetap sebagai wakil bupati dan beliau (Abubakar) sebagai bupati. Kita tunggu dulu dan melihat perkembangannya. Kami juga sangat prihatin atas kejadian ini,” tandasnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove 