NGAMPARAH– Surat undangan yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin prihal pelaksanaan salat Idul Adha 1440 hijiran tahun 2019, ada kejanggalan.

Surat bernomor 005/1925- RT mengundang pelaksanaan salat Idul Adha pada Minggu 11 Agustus 2019 pukul 06.00 yang bertempat di Mesjid Agung Ash Shiddiq Komplek Perkantoran Pemda KBB mengundang para asisten, kepala dinas serta para kepala bagian.
Namun dalam surat itu dalam tembusan tertera Plt Bupati juga Wakil Bupati. Surat itu dibuat lantaran Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna tengah pergi haji ke Tanah Suci Mekah. “Otomatis mas yaitu orang ke dua (wakil bupati),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Ilyas dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Soal tembusan tertera Plt Bupati juga tertera Wakil Bupati nampaknya ada kesalahan. “Suratnya dari bagian kesra sebelumnya diparaf heula ku kabag kesra dengan asda 2 kuduna mah,” kata Asep.
Selang beberapa lama surat itu viral di media sosial, Kepala BKSDM Asep Ilyas mengirim surat peganti kesalahan tersebut. “Sudah diganti,” kata Asep.
Sementara itu tanggapan dari masyarakat seperti ini: “Kenapa ada plt. Kan di undang-undang pemda bilamana bupati cuti lngsung wabub melaksanakan tugas,” kata pejabat senior di KBB yang namanya jangan disebut.
“Bikin surat undangan saja salah, gimana buat kebijakan atau surat keputusan yang strategis, ulah seer malaweung kitu ang,” sebut salah satu nitizen kepada redaksi.
“Etamah sanes koreksi atuh terbit surat baru, dilihat komposisinya juga buat baru tujuan surat dan tembusan, tidak ada kata atau kalimat koreksi surat sebelumnya,” kata nitizen.
“Dalam sehari buat dua surat dalam kegiatan yang sama, siga nu dialajar ngelola administrasi kepenerintaha teh,” sebut nitizen.
“Tapi gak usah no reg surat keluarnya ganti x. Surat awal No 1925. Masa jadi No 1927. Tetap aja mas bro no mah kan hanya ganti tembusan aja,” katanya lagi.
“Tingkatkan belajar surat menyuratnya,” sebut Jenong.
“Tong lah ni kitu mah masyarakat ge ngarti kasa aya plt bupati kapan aya wakil bupati naon maksudna. Kapan tupoksi wakil bupati sudah jelas apabila bupati berhalangan,” sebut Kang Yakob.
Sekda KBB, Asep Sodikin belum memberikan keterangan terkait surat itu saat ditelepon tidak diangkat. ***

