NGAMPRAH– Tim Sukses (Timses) Akur yang juga mantan Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bandung Barat, Dodi Ahmad Sopiandi kembali buka suara.
Kali ini, Dodi mengkritisi kebijakan Pemkab Bandung Barat yang akan merevitalisasi Pasar Tagog Padalarang.
Namun terlebih dahulu, Pemkab Bandung Barat akan membangun TPS Tagog di bahu dan badan jalan nasional yang menuai penolakan keras dari masyarakat.
Rencana revitalisasi pasar itu, Dodi meminta Pemkab Bandung Barat memberikan contoh kepada masyarakat, jika proses revitalisasi pasar harus melalui proses perizinan yang mesti ditempuh.
“Pertanyaan saya kepada dinas perdagangan, ada tidak izin mendirikan bangunan (IMB) ketika akan merevitalisasi,” kata Dodi ditemui di Kota Baruparahyangan, Jumat (21/8/2020).
Menurut Dodi, sebelum melangkah kepada proses IMB, mesti ada kajian dampak sosial juga harus ada konsultan ke mayarakat, izin tetangga sekitar yang di tandatangani oleh rt, rw, kades dan camat.
Selain itu, keterangan ruang pemanfaatan lahan, status tanah, proposal perencanaan pembangunan yang dimenangkan oleh pemenang lelang, persetujuan kerjasama oprasional antara pemda dan pihak pengembang, pil banjir yang diterbitkan oleh PUPR, amdal lalin dari dishub KBB, provinsi dan Kementerian Perhubungan, Setplain, dan IMB, tapi sebelumnya harus ada izin lokasi dari bupati.
“Yang 14 hari itu keluar izin apa? Itu buat dapat rekomendasi di bahu jalan. Saya konsultasi dengan orang dinas lingkungan hidup untuk amdal paling cepat keluar itu tiga bulan. Itu pun dibuat oleh konsultan dan dibiayai oleh PT yang akan membangunnya,” kata Dodi.
Proses amdal itu, sendiri setelah berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup KBB, mesti ada pil banjir dari PUPR, akses jalan masuk dan lain sebagainya.
“Jadi 14 hari itu bukan izin tapi untuk rekom dari Kementrian Perhubungan dan PUPR karena tetap pasar itu harus ada amdal ya kalau syarat lengkap IMB juga cepat. Ya walau pun pemda mempercepat pembangunan saya tekankan pemda mesti memberikan contoh yang baik. Di sisi lain pemda ngejar-ngejar kepada masyarakat harus punya IMB tapi pemda tidak punya IMB kan jadi preseden buruk,” ungkapnya.
Seharusnya, sambung Dodi, pihak pengembang jauh-jauh hari memproses prizinan secara lengkap. “Jadi investor harus mempersiapkan itu jauh-jauh hari dari RAB untuk proses prizinan secara lengkap. Saran saya pemda harus mengutamakan kepentingan umum bukan memaksakan kehendak,” katanya.
Soal rencana Tempat Pasar Sementara (TPS) Tagog Padalarang di bahu jalan, Dodi memberikan saran, sebaiknya pemerintah daerah mengkaji ulang jangan memaksakan pembangunan pasar sementara di badan jalan tersebut. “Sekarang saja sudah sangat macet dan bau sampah apalagi kalau sudah di bangun di badan jalan kalau belum mampu mengurai kemacetan yang ada sebaiknya jangan menambah kemacetan yang baru,” tandasnya. ****

