RAGAM DAERAH-Tokoh Bandung Barat, Jajang Solihin mengungkapkan kekagumannya atas gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. KDM–sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi, menghentikan sekaligus mengevaluasi pembangunan di kawasan lindung seperti Eiger Camp di Kawasan Bandung Utara (KBU). “Sangat membanggakan kami sebagai warga Bandung Barat,” ujar Jajang Solihin, Senin 21 April 2025.
Kendati begitu, Tokoh Pemekaran Bandung Barat ini menyebutkan, kawasan lindung yang letaknya di Kecamatan Cipatat atau Karst Citatah yang ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tahun 2020, masih melihat perusahaan penambangan yang masih eksis menggaruk sumber daya alam di kawasan lindung. “Kami pahami kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Perda Provinsi No 9 Tahun 2022 dan Perda Bandung Barat No 2 Tahun 2012 ditetapkan sebagai kawasan lindung Geologi Krast Citatah,” sebut mantan Anggota DPRD KBB ini.
Menurut Jajang, sampai saat ini perusahahan tersebut masih eksis menggaruk di kawasan lindung tersebut. “Kami tanya sana sini bahkan tanya kepada rumput yang bergoyang ternyata sudah ada aturan baru yang melegalkan, membolehkan untuk penambangan di wilayah tersebut,” ungkap Jajang.
Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat disinyalir kembali mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2024. “Dalam perda tersebut mensumirkan atau menghilangkan, sehingga pada kawasan tersebut dilegalkan untuk dapat ditambang sampai saat ini, kami bingung dan bertanya-tanya ada apa para pangagung eksekutif dan legislatif sehingga muncul perda baru tersebut,” kata Jajang.
Jelas saja, lanjut Jajang, sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 2 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan kawasan lindung geologi termasuk kawasan Karst Citatah wajib ditetapkan dan dikelola secara lestari. Artinya ya tidak boleh ditambang,” tegas Jajang.
Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang pada pasal 3 menyebutkan, bahwa RTRW kota dan kabupaten wajib mengacu kepada RTRW nasional dan Provinsi Jawa Barat. “Ini sudah jelas-jelas Perda Bandung No 2 Tahun 2024 bertentangan dengan RTRW Nasional kemudian undang-undang maupun RTRW provinsi dan saya yakin ada perturan-peraturan lain yang dilanggar dalam hal ini,” ungkapnya.
Jajang meminta kepada Gubernur Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki sekaligus menghentikan adanya pelanggaran lingkungan dengan penyelahgunaan wewenang oleh oknum-oknum penyelenggara negara dan swasta. “Kami mohon masalah ini jadi perhatian Pak Gubernur dan APH. Itu saja yang saya sampaikan semoga menjadi perubahan dan kebaikan untuk warga kami di sekitar Karst Citatah Kabupaten Bandung Barat, terima kasih,” pungkasnya. ***

