Oleh
Haedar Suhendar
Guru Pesantren dan Pengamat Sosial Kemasyarakatan
PILKADA serentak tinggal menghitung hari akan segera dilaksanakan. Konfigurasi pencalonan sudah terbentuk jauh-jauh hari, baik oleh lembaga penyelenggara (KPUD), panwaslu dan lembaga lainya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepilkadaan, pun begitu dengan partai-partai politik dengan para kandidat calon yang akan dipilihnya.
Semuanya sudah terkonfigurasi tinggal menunggu hari pelaksanaan pemilihan. Sifat dan bentuk pemilihan kepala daerah ini adalah partisipatif, artinya seluruh elemen masyarakat yang berada dan berdomisili di daerah tersebut diharapkan ikut mensukseskan atas kegiatan perhelatan lima tahunan ini.
Khusus bagi warga masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih diharapkan bahkan semestinya menggunakan haknya sebaik-baiknya, agar kepala daerah nanti yang terpilih benar-benar sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Hal-hal mengenai kepilkadaan saya kira tidak perlu dipaparkan disini karena semua relatif sudah memahaminya. Sisi-sisi gelap dari pelaksanaan pilkada dan atau bentuk lain dari penyelenggaraan pesta demokrasi justru jarang terunkap apalagi sampai diekspos ke media publik.
Bahkan biasanya ditutup rapat-rapat agar bau busuk dari sistem ini jangan sampai terendus keruang publik. Padahal sistem pemilihan calon kepala daerah itu (sebut pilkades) adalah sebuah warisan politik yang sudah lama berlaku dan berjalan di tengah masyarakat luas.
Kita mengetahui bahwa dengan proses pemilihan secara langsung ini ada dampak yang positif (efek) bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara, seperti yang selama ini kita rasakan.
Namun demikian dibalik itu kita juga tidak bisa menafikan akan dampak-dampak negatif (ekses) dari sistem ini. Bahkan akibatnya itu sangat fatal dan merusak pada sisi-sisi kemanusiaan yang paling amung dan eksistensial.
Sebagaimana diungkapkan oleh pencetusnya, Aristoteles (384 – 322 SM) bahwa demokrasi itu akan melahirkan penguasa yang dikuasai oleh Oligarki dan selanjutnya akan terbentuk penguasa yang bersikap tirani. Barangkali saya tidak akan terlalu larut berbicara dalam hal ini, yang jelas kondisi kita saat ini sedang merasakan sebagaimana yang telah digambarkan oleh pencetusnya tadi.
Kembali pada pilkades sebagai contoh kongkrit dari bentuk pemilihan secara langsung oleh masyarakat (one man one vote) yang telah lama diwariskan sejak masa penjajahan.
Kita melihat ekses negatif dari sistem ini yaitu timbulnya permusuhan yang berkepanjangan bahkan diwariskan sampai ke anak cucu. Perpecahan dalam sebuah keluarga, permusuhan antar kampung karena beda dukungan adalah fakta nyata sebagai akibat dari sistem ini.
Dalam hal ini saya akan fokus berbicara tentang peluit anjing (dog whistle) para penjudi dalam pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Bandung Barat.
Peluit anjing (dog whistle) adalah sebuah alat untuk menyeru dan memerintah pada anjing-anjing yang telah terlatih, dan hanya anjing itulah yang mampu mendengar suara dari peluit tersebut.
Suaranya khas dengan menggunakan frekuensi elektro magnetik yang tidak dapat dikenali oleh lingkungan sekitarnya kecuali oleh anjing tersebut.
Peluit anjing (dog whistle) menjadi sebuah idiom yang dinisbatkan pada kegiatan kampanye politik di negara-negara barat. Aturan yang ketat mengenai kampanye baik itu bagi partai politik atau pun seorang kandidat, terutama hal-hal yang bisa memecah belah unsur-unsur berbangsa dan bernegara, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) adalah sebuah pelanggaran berat dan bagi pelakunya akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, serta bisa saja di diskualifikasi dari pencalonan.
Hal seperti inilah menjadikan seorang manager kampanye mencari cara yang baik dan indah agar terhindar dari pelanggaran.
Mereka akan senantiasa mencari cara untuk mengambil ceruk masa yang akan diajak melalui kampanyenya, dan juga tidak mengakibatkan ketersinggungan pihak lainnya, yang secara suku, agama, sara dan golongan yang berbeda-beda.
Seorang manager kampanye harus benar-benar menjadi seorang Spin doktor, yang mampu berpikir strategis namun bertindak taktis, lihai, lincah dan pandai berkelit. Dengan itu maka munculah istilah Dog Whistle (peluit anjing) sebuah teknik mengajak pada komunitas tertentu tanpa menimbulkan ketersinggungan pihak lainnya.
Lain di barat lain di kita, di negara-negara barat setiap warga negara yang terlibat dalam kegiatan demokrasi, baik pemilih atau pun yang akan dipilihnya selalu berusaha komitmen pada aturan yang telah disepakati. Karena hanya dengan berperilaku seperti itulah keadilan dan kemakmuran dalam bernegara bisa tercipta.
Di negara kita aturan adalah sebuah aturan, kesepakatan adalah cara lain untuk menghindar dari aturan tersebut. Maka jadilah model demokrasi yang paling khas di dunia, model demokrasi yang tengah kita jalani saat ini. Standar input untuk menjadi seorang kandidat yang akan berkontestasi di pilkada penuh misteri dan ketidak jelasan, mirip dengan kotak hitam ketika kecelakaan pesawat terbang. Adalah wajar ketika output nya terjadi hatrik dengan baju oranye.
Pemilihan umum dalam semua level tingkatannya adalah sebuah pesta demokrasi, kata lain dari pesta para penjudi. Layaknya sebuah pesta hiruk pikuk dan hingar bingar terjadi dimana-mana. Alunan musik disertai dengan jingkrak-jingkrak para calon pemilih dan calon yang akan dipilih adalah sesuatu yang biasa dan lumrah terjadi.
Yang lebih mengherankan hal ini pun dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara pemilu. Pemilu baca pilkada lebih pada mengedepankan tontonan dibanding tuntunan. Sebagai akibatnya lahirlah model demokrasi yang tengah kita jalani sekarang ini. Pesta demokrasi adalah pesta para penjudi.
Kehadiran para penjudi dalam event pemilihan umum, pilkada sampai ke pilkades adalah lumrah dan wajar terjadi, ketika kehadirannya datang secara lumrah dan wajar pula. Namun dalam iklim pilkada sekarang ini ceritanya sudah lain lagi. Hadirnya para penjudi dalam pilkada, justru mereka adalah para spin doctors yang siap berkampanye dengan segala manejemennya.
Demi sebuah cuan mereka halalkan segala cara, bahkan mereka bisa berkolaborasi dengan berbagai lini masyarakat. Terkadang peluit anjing pun mereka gunakan. Suara peluit yang tidak terdeteksi oleh aparat dan perangkat pemilihan, suara yang mampu mengalihkan dukungan dengan iming-iming uang untuk kemenangan kandidat tertentu atau melarang datang ke tempat pemungutan suara (TPS)Â pada kelompok masyarakat tertentu agar tidak menambah suara bagi calon yang akan dipilihnya.
Inilah sebuah ekses dari pemilihan yang melibatkan masyarakat secara langsung (one man one vote). Dilihat dari sudut pandang ini, sistem demokrasi yang tengah kita jalani sekarang benar-benar telah rusak, baik dari standar input, standar proses dan standar output nya.
Dibutuhkan langkah-langkah strategis dari para pemangku kepentingan di negara ini, dengan segera melakukan ratifikasi, yudisial reviews atau apa pun namanya demi menuju Indonesia yang lebih baik, seperti yang dicanangkan presiden kita Prabowo Subianto ” Harmoni Bersama Menuju Indonesia Emas”.***

