Pelanggaran Masker 682 Orang, Kena Tilang 39 Selama Cek Poin PSBB

PADALARANG– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendirikan tiga pos cek point pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Pos pertama di Padalarang, kedua Cipatat, dan ketiga Lembang.

Pos pertama itu ada delapan titik cek point selama PSBB yakni, Stasiun Padalarang, Cakamuning, Tol Padalarang, BBS, Cangkorah, Gununghalu dan Sindangkerta, Batujajar.

“Setiap cek point melaporkan kegiatan di lapangan seperti keberadaan roda empat, roda dua, sarung tangan, masker hingga muatan penumpang kendaraan mini bus dan kendaraan bermotor harus satu orang,” ujar Kadishub KBB Ade Komarudin didampingi Danpospam Padalarang Covid-19, Eman Sulaiman serta Wakil Danpospam Didin Muslihudin saat melalukan pemantauan di Pos Padalarang, Senin (27/4/2020).

Cek point ini, setiap kendaraan yang melintas diperiksa mutan penumpang tidak boleh lebih dari empat orang untuk mini bus, dan motor tidak berboncengan kecuali suami istri atau masih ikatan keluarga serumah dilihat dari alamat dalam KTP.

“Kami juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh masyarakat saat cek point oleh dinas kesehatan dan kegiatan ini terus selama PSBB hingga batas waktu dari tanggal 22 April hingga 5 Mei mendatang,” sebut Ade.

Hasil cek point PSBB dari mulai tanggal 22-25 April, kendaraan roda empat sebanyak 422, kendaraan roda dua 584 dengan jumlah pelanggaran sarung tangan 608, masker 682, penumpang 258, yang dihimbau 295, dan kena tilang 39 oleh apartur kepolisian. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *