Pejabat KBB Bolos, Tukin Dipotong 4%

NGAMPARAH— Tunjangan kinerja daerah (Tukin) pejabat KBB cukup besar. Misalkan saja, tukin setingkat kepala seksi atau kepala bidang Rp 9 juta/bulan, jika tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, akan kena sanksi pemotongan 4% atau sekitar Rp 400 ribu. Jika dua hari, tiga hari tidak masuk, akan dipotong 4% Rp 1, 2 juta, dan seterusnya berdasarkan kelipatan. “Ya, makanya sekarang ada terus di kantor semua pejabat,” ujar pejabat di KBB yang namanya enggan disebut. Ia mengatakan, pemotongan itu, menjadi efek jera, baik untuk dirinya maupun pejabat yang lain. “Sekarang kalau sakit ya mesti ada surat sakit dokter. Kalau izin keperluan ya mesti ada surat izin keluar juga,” ungkapnya. Pemotongan itu, diakuinya, secara otomatis dari keuangan takni Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah KBB.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) KBB, Asep Ilyas membenarkan, tukin pejabat akan dipotong sebesar 4% jika tidak masuk tanpa keterangan yang jelas. “Betul dipotong 4% berdasarkan peraturan bupati,” kata Asep.

Perbup Nomor 40 Tahun 2018 diatur bahwa, Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS, diperoleh dari hasil kinerja dan kehadiran. Kinerja dan kehadiran diukur menggunakan aplikasi AKUR dan e-presisi yang sudah terintegrasi. “Ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan dikenakan potongan 4% dan keterlambatan dikenakan potongan mulai dari 2% atau lebih sesuai dengan jam keterlambatan yang semua potongannya sudah dihitung otomatis oleh sistem,” ungkapnya.

Dirinya membantah, pemotongan bukan dari bendahara dinas, melainkan rekapitulasi kehadiran dan kinerja, sehingga bendahara tidak dapat memanipulasi jumlah potongan ataupun jumlah tukin PNS yang diterima. “Hasil rekapitulasi sistem akan ditembuskan ke BPKD sehingga BPKD akan melakukan pengecekan kembali jika tidak ada kesesuaian,” sebutnya. Lantas kemanakan potongan tukin pejabat itu?, Asep mengatakan, uang tersebut masuk kepada kas daerah yang diperuntukan untuk pembangunan.

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menaikan tunjangan kinerja daerah (TKD), bagi eselon 2 atau setingkat kepala dinas berbeda dari mulai Rp 23-40 juta/bulan. ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *