
Dalam tataran sebuah ide atau gagasan, isu penghapusan pajak kendaraan bermotor sangat menarik sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Dalam konteks politik, sebagai isu kebijakan yang ditawarkan salah satu parpol peserta pemilu apalagi menjelang Pemilu 2019, tentunya mengundang diskursus. Memang Isu kebijakan ini bersifat populis.
Dalam arti berpihak pada rakyat, khususnya pemilik kendaraan. Namun demikian, karakteristik pajak yang satu ini memiliki fungsi ganda.
Di samping sebagai salah satu sumber penerimaan daerah baik Pemda provinsi maupun kab/kota, tetapi juga terdapat fungsi pengendalian yaitu di setiap daerah berdasarkan perdanya memberlakukan pajak progresif.
Artinya pajak dikenakan lebih tinggi pada kendaraan kedua dan selanjutnya bagi pemiliknya. Sehingga masyarakat harus berpikir lebih jernih manakala berniat memiliki kendaraan lebih dari satu. Di samping berdampak pada tingkat kemacetan lalu lintas di jalan raya.
UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah menetapkan bahwa pajak kendaraan bermotor ini sebagai salah satu pajak propinsi. Namun pajak ini sebagai obyek Pajak Bagi Hasil dengan Pemda Kab/Kota dibawahnya. Dengan pola bagi hasil 70% Hak Propinsi dan 30% Hak Kab/Kota.
Selain itu untuk jenis pajak ini dikenakan Kebijakan “Ear Marking”, maksudnya peruntukan pengalokasiannya diarahkan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transformasi umum.
Di setiap Pemda Kab/Kota sumber penerimaan dari pajak ini cukup signifikan, antara 10 – 20% dari jumlah PAD-nya. Seperti di Pemda Kab. Bandung penerimaan dari Pajak Kend. Bermotor tahun 2017 di atas Rp 100 miliar, sementara PAD-nya Rp800 miliar lebih.
Tentunya di Kota Bandung, dan Kab. Bandung Barat prosentasenya bervariasi. Hal inilah yang harus mendapat pertimbangan. Tentu reaksi pertama akan muncul dari pihak Pemda Kab/Kota lebih khusus dari DKI yang konon penerimaan dari Pajak ini diatas 20% apabila Pajak Kendaraan Bermotor dihapus.
Disamping itu dampak sosialnya lebih memberikan keleluasaan bagi Orang Kaya memiliki banyak kendaraan.
Wallohu A’lam. by Drs. H. Djamu Kertabudi, M.Si, Pengamat Pemerintahan, Dosen STIA LAN RI Bandung. (***)
Copyright secured by Digiprove 