RAGAM DAERAH— Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah cepat atas kasus pegawai fungsional di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung Barat, berinisial PJR (29) dan tinggal di Perumahan Kota Bali, Padalarang, dengan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda. PJR terjerat kasus pijaman uang mengatasnamakan Koperasi WMKR KBB.
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan yang pertama namun PJR tidak menampakan diri. “Kalau pemanggilan yang kedua keukeuh tidak datang kami akan rapat dengan BKPSDM untuk menentukan langkahnya seperti apa selanjutnya,” ujar Yadi ditemui wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap PJR baik ke kantornya bekerja maupun ke rumah pribadinya dan rumah orangtuanya. “Sampai hari ini yang bersangkutan belum pernah hadir,” sebut Yadi.
Nasib PJR di ujung tanduk. Sanksi pemecatan nampaknya menanti PJR. “Kita lihat saja nanti berat sedangnya hukuman bersangkutan menyangkut pelanggaran disiplinnya kita akan rapat dengan BKPSDM,” ungkap Yadi.
Sebelumnya, PJR sempat dipanggil pihak Inpektorat soal pelanggaran netralitas sebagai ASN aktif disalah satu partai politik juga pelanggaran disiplin sering bolos ngantor. “Tujuh hari ke depan kita akan putuskan sanksinya,” pungkas Yadi.
Sebelumnya, artis Vicky Prastyo mencari PJR juga salah satu koperasi di Cileunyi mencari PJR atas kasus pinjiman sebesar Rp1 miliar yang belum juga dilunasi yang bersangkutan. ****

