PADALARANG– Komisi I DPRD KBB mengakui, proses seleksi calon kades dari 42 desa di KBB yang melibatkan akademisi Fisip Unjani pada 31 Oktober 2019 lalu, perlu dievaluasi kembali. Itu dipicu muncul polemik dari beberapa desa. Bakal calon kepala desa merasa keberatan dari hasil seleksi yang dilaksanakan pihak Unjani. “Saya konfirmasi kepada pihak panitia kabupaten, hasil itu menyerahkan seluruhnya kepada akademisi,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Selasa (5/11/2019).

Wendi mengatakan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat dikabulkan perubahan surat keputusan hasil seleksi setelah menggugat. “Setelah itu dilakukan penelitian khusus yang disaksikan seluruh pihak terkait dengan membuka berkas manual hasil test dari penguji dipastikan ada kesalahan input dari pihak operator,” sebut politisi PKB ini.
Terjadi juga keberatan hasil seleksi dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, dan beberapa desa di Kecamatan Cisarua, serta Padalarang. “Sebetulnya masih bisa dirasionalisasi pihak Unjani dengan tidak ada perubahan surat keputusan. Pengajuan keberatan dari balon masih bisa dilakukan pada tanggal 3 November sebelum pleno penetapan calon dilakukan panitia desa masing-masing,” tuturnya.
Dari panitia tingkat kabupaten, lanjut Wendi, sudah mengintruksikan 3 November lalu dilaksanakan penetapan calon oleh panitia desa sesuai tahapan di peraturan bupati. “Kalau masih ada pihak yang berkeberatan dengan hasil seleksi setelah penetapan calon, bisa menempuhnya lewat jalur PTUN,” kata Wendi.
Wendi mengatakan, panitia tingkat desa yang tidak melakukan tahapan penetapan calon di tanggal 3 Nov 2019 sesuai perbup dinyatakan gagal melaksanakan pilkades serentak tahun ini. “Ya akan mengukuti pilkades serentak berikutnya di tahun 2021,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku heran, pengumuman hasil tes seleksi pukul 03.00 dini hari. “Seharusnya pukul 19.00 jelas ini sudah melanggar aturan di perbup,” tandasnya. ***
Copyright secured by Digiprove 
