Moral Hazard Pada Pilkada KBB

Oleh

Haedar Suhendar

Guru Pesantren dan Pengamat Sosial Kemasyarakatan

IStilah hazard biasa digunakan pada lampu sein pada kendaraan, yaitu ketika kondisi menunjukkan atau adanya gejala yang diangap membahayakan, maka sang pengendara biasanya menyalakan lampu hazard.

Artinya Lampu hazard menyala ketika ada sesuatu yang membahayakan baik karena ada gangguan dari luar (eksternal) ataupun gangguan dari dalam (internal). Gangguan dari luar (eksternal) bisa karena faktor-faktor alami, bencana alam ataupun karena adanya insiden kecelakaan dari kendaraan orang lain.

Gangguan dari dalam (internal) yaitu ketika kendaraan yang sedang kita kemudikan mengalami kendala-kendala teknis yang bersifat insidentil. Yang jelas baik itu gangguan eksternal maupun internal keduanya sama-sama membahayakan, tidak saja pada dirinya tetapi juga membayangkan pada pihak lain.

Oleh karena itu kita mesti mawas diri ketika melihat suasana dan kondisi seperti itu, karena kecelakaan terjadi bukan hanya karena kesalahan kita, orang lain yang bersalah pun kita akan ketiban bahayanya. Dengan demikian kita harus berhati-hati dan juga memohon perlindungan-Nya, (yaitu bersikap teknis dan teologis).

Merujuk kata hazard adalah sebuah istilah yang digunakan pada sesuatu yang menyimpang, menyalahi, menipu dan atau merekayasa sesuatu yang membuat orang lain tertipu atau celaka. Kesimpulannya apa pun itu termasuk psikologis atau mentalitas kita pun sangat berpotensi terjadinya hazard.

Pelekatan istilah Moral Hazard menjadi sebuah frasa diawali oleh para filosof teologis pada abad ke delapan belasan yaitu suatu bentuk penyimpangan dalam keyakinan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Aspek moral yang memiliki nilai-nilai kesakralan dalam agama menjadi naif karena digunakan hanya untuk kepentingan dunia semata.

Namun demikian frasa moral hazard menjadi lebih populer ketika istilah ini banyak digunakan oleh para ekonom. Lembaga perbankan dan asuransi selalu menggunakan istilah ini ketika berhubungan dengan para nasabah atau prinsipal yang nakal.

Terlepas dengan istilah Moral Hazard diatas. Pada situasi dan kondisi pemilukada yang sebentar lagi akan digelar dan dilaksanakan, khususnya di kabupaten Bandung barat. Sejatinya kita sebagai masyarakat yang akan menjadi pelaku utama didalam proses pemilihan para calon kepala daerah nanti, semestinya harus memiliki kemampuan untuk melihat dan mempertimbangkan tentang para kandidat kepala daerah yang akan dipilihnya nanti.

Bukan sekadar berbicara apa dan siapa yang harus dipilih, mempertimbangkan tentang bagaimana KBB kedepannya pun harus sangat diperhatikan. Kesadaran akan etika dan moralitas harus diutamakan dibandingkan dengan pertimbangan pertimbangan lainnya. Hattrick penangkapan para kepala daerah KBB oleh aparat penegak hukum pada masa lalu jangan sampai terulang kembali.

Disadari atau tidak sesungguhnya kontribusi kita pada kejadian hattrick tersebut diatas adalah sangat besar. Oleh karena itu pada pilkada saat ini adalah sebuah momentum yang tepat bagi kita untuk melakukan re-interpretasi pada para kandidat kepala daerah yang berkontestasi saat ini, jangan sampai terjebak seperti yang telah lalu. Jangan dipatuk ular dua kali pada lubang yang sama, karena itu merupakan pertanda orang bodoh begitu rosul menerangkan. Pepatah sunda mengatakan “Cing asak-asak ngéjo bisi tutung tambagana. Cing asak-asak nénjo bisi kaduhung balukarna.

Masalahnya ketika kita melihat para calon bupati yang akan kita pilih saat ini adalah orang-orang yang relatif tidak mulus dari sisi moralitasnya (moral hazard). Mengenai keterlibatan sejumlah public figure dalam mempromosikan judol sampai yang terbiasa mengkonsumsi barang haram adalah bukan hanya perkara yang harus kita jauhi akan tetapi merupakan kewajiban untuk memberantasnya. Ini bukan ghibah ketika berbicara rekam jejak kehidupan mereka, begitu terang benderang terpampang baik di dunia nyata ataupun di dunia maya ketika kita mau menelisiknya.

Menyuruh pada sesuatu yang ma’ruf (kebaikan yang umum dan diketahui semua orang), dan mencegah kemungkaran (kejelekan yang berakibat fatal bagi kemanusiaan) adalah merupakan sebuah kewajiban. Untuk itu marilah kita tinjau kembali apa dan siapa mereka. Kita meyakini bahwa untuk menuju KBB yang lebih baik, tidak mesti dengan kegantengan atau dengan keartisan. Biarkanlah mereka terus berkarir dalam wilayah profesinya. Juga tak perlu dengan orang-orang yang sudah purna tugas jangan sampai terjadi post power sindrom menghinggapi mereka.

Walau ada istilah buruk-buruk papan jati, keur naon ari jati buruk mah, mending ogé kamper lembur bari weuteuh anu edun tea, urang gotong ku opatan méh saimbag. Tong ku hiji bisi beurat teuing, ku dua bisi tijongjolong ké salasaurang, ku tilu komo deui bakal pabetot-betot. Ku opat wé pas jangkep dua rébu dua puluh opat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *