RAGAM DAERAH –Memaksimalkan penarikan retribusi dari sektor perpakiran, bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Bandung Barat, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bandung Barat. Sayangnya, upaya itu belum maksimal lantaran belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi parkir.
“Bisa dilihat saat weekand trotoar yang dimiliki oleh pemda penuh oleh yang parkir. Lantaran perda yang mengatur parkir tidak jelas, dinas perhubungan hanya bisa menarik pendapatan retribusi dari parkir hanya Rp750 juta per tahun,” ujar Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI KBB, Lili Supriatna, Jumat 2 Januari 2024.
Menurut Lili, jika digenjot, retribusi parkir akan menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup tinggi, dengan pertimbangan banyaknya tempat pariwisata, resort yang tersebar di Bandung Barat.
Kepala Bidang Pajak II Bapenda KBB, Donny Pratama, membenarkan, penarikan retribusi parkir terbentur perda. Soal itu, pihaknya sedang merumuskan Perda agar pengelola atau pengusaha-pengusaha yang ada di KBB bisa dan wajib mengelola parkirnya sendiri.
“Teknis pelaksanaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga atau dikelola sendiri, seperti toko-toko modern, hotel dan lainnya,” kata Donny Pratama belum lama ini mengutif portal berita bandungrayanet.com, baru-baru ini.
Donny juga mengakui, masih banyak hotel-hotel di KBB yang hingga kini belum bisa menarik pajak parkir ke konsumennya. Jika sudah diberlakukan maka akan berkonstribusi besar terhadap PAD.
“Nanti akan diterapkan peraturan bupatinya yang mengatur tempat usaha, seperti hotel, restoran, toko-toko modern dan ritel wajib mengelola parkirnya,” pungkasnya. ****

