Mau Tahu Seleksi CPNS Bandung Barat? Ini Pengumumannya

PENGUMUMAN

NOMOR :800.1.2.1/ 10 /Panselda/2024

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI L
iNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
FORMASI TAHUN 2024

Dasar:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi

Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

7 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-

KS.04.011SD/K12024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 dengan jenis pengadaan CPNS tenaga teknis sebagaimana ketentuan dan rincian formasi yang tidak terpisahkan dalam pengumuman ini:

I PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Memiliki e-KTP atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (ASLI) telah melakukan perekaman e-KTP;

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ljazah;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik 1ndonesla, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta:
  2. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat dalam Politik Praktis;
  1. M 3 emiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh pelamar);
  4. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  5. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar dalam 1 jabatan;
  6. Pelamar lulusan SLTA/SMA Sederajat, D-IV dan S-1 Perguruan
    Tinggi Negeri dan Swasta Terakreditasi BAN-PT/LAM-PTkes yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus); dan
  7. Persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Panselnas.

II. PERSYARATAN FORMASI

1 Jabatan Polisi Pamong Praja tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal dibuktikan dengan surat keterangan pengukuran tinggi badan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah;

  1. Jabatan Polisi Pamong Praja melampirkan sertifikat beladiri yang diakui oleh Organisasi/Klub/Sanggar/Perguruan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Organisasi/Klub/Sanggar/Perguruan) Beladiri
  2. Jabatan Polisi Pamong Praja melampirkan Surat Keterangan Hasil Medical Check Up standar (Pemeriksaan EKG, Radiologi, Pemeriksaan Fisik dan Buta Warna) dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah;

4

4 . Jabatan lain diluar jabatan Polisi Pamong Praja termasuk Penyandang Disabilitas, melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Fisik dari Puskesmas/ Rumah Sakit Umum Daerah /Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah.

III. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan CPNS dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi kriteria:

  1. Pelamar Umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan;
  2. Pelamar Khusus adalah peserta penyandang disabilitas/kebutuhan khusus. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelamar penyandang disabilitas disini adalah tuna daksa (Kehilangan anggota badan terjadi karena cacat lahir, penyakit, atau kecelakaan yang memerlukan anggota badan buatan untuk menggantikan fungsinya dan masih mampu mengoperasikan perangkat/media kerja yang berhubungan dengan tugas jabatan yang dilamar);
  3. Pelamar berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun.

IV. PERSYARATAN PESERTA

1. Formasi Umum:

  1. Berijazah SMA/Sederajat,Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT;
  2. Memiliki ljazah dan Transkrip Nilai yang sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulus sementara dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
  1. Bagi Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK aktif wajib memenuhi Masa Perjanjian Kontrak minimal 1 (satu) tahun sesuai dengan terhitungnya awal kontrak dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal, serta telah diproses persetujuan izinnya pada SIASN BKN;
  2. Semua dokumen utuh dan terbaca dengan jelas.

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:

  1. Berijazah Strata 1 (S-1) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT;
  2. Memiliki ijazah dan Transkrip Nilai yang sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulus sementara dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
  3. Memiliki Surat Keterangan (asli) dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain;
  4. Wajib melampirkan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sesuai jabatan yang akan dilamar, diupload pada kanal youtube masing-masing (visibilitas dibatasi tidak untuk umum) dan diinformasikan kepada panitia ke alamat email
    calonasnaasni.kbb@gmail.com dengan subject “Peserta Penyandang Disabilitas CPNS 2024” dilengkapi nama, jabatan yang dilamar, nomor peserta, dan alamat youtube (salin tautan youtube) peserta;
  5. Semua dokumen utuh dan terbaca dengan jelas.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan pada portal https://sscasn.bkn.go.id dengan mengupload berkas dokumen hasil scan ASLI berwarna dengan format yang sudah ditentukan dalam bentuk (.jpg/.pdf/.jpeg/.png), berikut berkas yang diupload:

Surat Lamaran ASLI yang ditujukan kepada Yth. Bapak Pj. Bupati

Bandung Barat dibubuhi e-materai Rp. 10.000,- ditulis tangan dan ditandatangani (format terlampir). Khusus peserta penyandang disabilitas wajib melampirkan tambahan Surat Keterangan (asli) dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain (dalam satu file surat lamaran);

  1. Scan e-KTP yang sah/Surat Keterangan dari Dukcapil/ Bukti identitas Kependudukan Iainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi;
  2. Scan ljazah ASLI, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (dalam satu file ljazah):
  3. Transkrip Nilai ASLI dan Akreditasi BAN-PT. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (dalam satu file Transkrip Nilai);
  4. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah ukuran 4×6 cm;
  5. Surat Pernyataan 5 poin dibubuhi e-materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
  6. Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah penempatan dibubuhi e­materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
  7. Khusus jabatan Polisi Pamong Praja melampirkan :
  • Sertifikat keterampilan beladiri yang terdata dan diakui oleh Organisasi/ Klub/ Sanggar /Perguruan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Organisasi/ Klub/ Sanggar/ Perguruan) Beladiri ASLI
  • Surat Keterangan Hasil Medical Check Up standar (Pemeriksaan EKG, Radiologi, Fisik dan Buta Warna) dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah.

Dokumen persyaratan peserta disesuaikan dengan dokumen dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki, satu file bisa lebih dari satu dokumen.

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Peserta mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan membaca semua persyaratan peraturan dengan detail dan seksama yang ditentukan instansi pada laman website https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id;
  2. Peserta wajib membuat akun dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP sebagai Username dan Nomor KK (Kartu Keluarga)/ Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kepala Keluarga pada KK (Kartu Keluarga) sebagai Password yang akan dipergunakan pada saat Login di akun SSCASN 2024;
  3. Peserta mencetak bukti kartu informasi Akun SSCASN 2024;
  4. Peserta wajib mengupload Foto Selfie rapih dan sopan dengan
    memegang KTP/Surat Keterangan perekaman penduduk dan bukti kartu informasi Akun SSCASN 2024 dalam bentuk Image .jpg;
  5. Peserta wajib mengisi biodata diri serta jabatan yang akan dilamar pada aplikasi SSCASN 2024;
  6. Peserta hanya dapat memiiih 1 (satu) formasi Jabatan dalam 1 (satu) periode seleksi pengadaan CASN formasi tahun 2024;
  7. Jika persyaratan yang dikirim sudah lengkap dan sesuai, peserta dapat melakukan klik Final Resume maka data akan tersimpan di database. Sehingga tidak dapat dilakukan perubahan atau perbaikan data;
  8. Peserta wajib mengupload berkas-berkas/bukti dukung ASLI dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Jika berkas yang diupload peserta tidak sesuai dengan persyaratan maka panitia berhak mendiskualifikasi peserta;
  9. Setelah peserta mengupload berkas, peserta akan mendapatkan tanda bukti pendaftaraan SSCASN 2024 yang langsung dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id;

1

8 0. Peserta menunggu informasi yang akan diumumkan selanjutnya dari
https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id;

VII. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Pengadaan CPNS menjadi 3 tahap:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar;
  3. Seleksi Kompetensi Bidang.

2 Bila peserta dinyatakan lulus Seleksi Administrasi peserta masuk ketahap

selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar;

3. Seleksi Kompetensi Dasar akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang di selenggarakan oleh BKN. Seleksi Kompetensi Dasar meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU);
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

4. Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas dan dinyatakan lulus maka

peserta akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang;

5. Pengumuman nama-nama peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan formasi dengan peringkat nilai teratas dari masing-masing jabatan yang dilamar dan akan di tayangkan didalam portal https://sscasn.bkn.go.id atau http:// www. bkpsdm . bandungbaratkab. go. id.

VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi yang diunggah oleh

pelamar ke portal https://sscasn.bkn.go.id;

9 2. Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi diumumkan oleh Panitia Seleksi

Daerah dalam porta I https://sscasn.bkn.go. id dan
http://www.bkpsdm.bandungbaratkab.go. id;

3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mendownioad

kartu peserta ujian di portal https://sscasn.bkn.go.id;

4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS didasarkan pada bobot nilai passinggrade yang diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5. Peserta dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melamar di Sistem SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  6. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

6. Peserta yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;

7. Peserta yang memilih mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi

yang digunakan adalah hasil SKD tahun anggaran 2024;

8. Peserta yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan formasi jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

  1. Pengumuman peserta CPNS yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Nilai Seieksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dikeluarkan oleh Panselnas diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Hasil nilai CPNS diumumkan daiam portal
    http://www.bkpsdm.bandungbaratkab.qo.id.

IX. JADINAL SELEKSI PENGADAAN CPNS FORMASI TAHUN 2024

1. Jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS

X. KETENTUAN LAIN

  1. Peserta wajib membaca dengan cermat dan teliti setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Daerah, kelalaian peserta dalam membaca setiap pengumuman menjadi tanggungjawab peserta sendiri;
  2. Peserta tidak diperkenankan menyudutkan/ memberatkan peserta lain dalam hal seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Formasi Tahun Anggaran 2024;
  3. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP lalu mengundurkan diri maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar 1 (satu) periode berikutnya; Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak bertanggungjawab atas pungutan biaya atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Panitia Seleksi Daerah Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah kelulusan;
  4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  5. lnformasi resmi yang terkait dengan seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024 hanya dapat dillhat dalam situs resmi http://www.bkpsdm.bandunqbaratkab.go.id;
  6. Pelamar yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun akan di diskualifikasi oleh panitia;
  7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Panitia Seleksi Daerah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Pengumuman berkenaan dengan seleksi Pengadaan CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang sifatnya tentatif (berubah) akan diumumkan kembali didalam portal atau http://www.bkpsdm.bandungbaratkab.go.id.

Xl. HELPDESK

  1. Email: calonasnaasni.kbbgmail.com (sertakan dalam subject jenis pengaduannya);
  2. Media Sosial @bkpsdm_kbb (instagram) dan BKPSDM Bandung Barat TV (Youtube).

Ditetapkan di Bandung Barat Tanggal, 20 Agustus 2024 Sekretaris Daerah

Scan Dokumen Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *