Oleh
Kholid Nurjamil
Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang)
KETIKA membaca pemberitaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
Keputusan MK tersebut sesuai dengan sebagian besar harapan publik, terutama Para Bacaleg seluruh Indonesia yang totalnya kurang lebih 420 ribu (DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota).
Masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang.
Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden.
Sebelumnya publik dihebohkan dengan pemberitaan tentang bocornya rancangan keputusan MK yang akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Jika seandainya keputusan tadi benar tertutup, artinya kita kembali kejaman orde baru, yang dimana masyarakat mencoblos partai.
Ketika hari ini MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sekaligus mematahkan isu bocornya rancangan keputusan yang masih menjadi rahasia negara.
Terlepas masih ada kekurangan nya sistem terbuka, tapi itu memiliki banyak kelebihannya, di antaranya : masyarakat memiliki kedaulatan untuk memilih calegnya, tidak akan merasa memilih kucing dalam karung.
Yang kedua calegnya tersebut akan turun berkampanye untuk berjuang merebut hati pemilih, yang ujungnya secara ekonomi akan menggerakkan UMKM, karena setiap Bacaleg akan membelanjakan uangnya untuk pembuatan APK (Sticker, Kaos, Bendera, Spanduk, Baliho), warung-warung kopi juga akan hidup. ***

