Masuk Zona Biru, Ketua Fraksi NPI Sebut KBB Sukses Gelar PSBB

NGAMPRAH– Ketua Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia (NPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Didin Rachmat menilai, hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Bandung Barat masuk zona aman penyebaran Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari grafik hasil evaluasi PSBB Provinsi Jawa Barat per 13 Mei 2020. KBB masuk zona biru untuk level 2.

“Artinya pelaksanaan PSBB di KBB cukup berhasil. Terbukti KBB termasuk 4 kab/ kota dari 27 kab/kota se-Jabar yang masuk zona biru. Artinya Covid-19 selama pelaksanaan PSBB dapat terkendali,” kata Didin kepada redaksi Minggu (17/5/2020).

Didin mengatakan, grafik PSBB di Jabar ternyata tidak ada yang masuk zona hijau. Kab/kot yang masuk zona merah cukup banyak dan zona kuning sedang dan tidak ada zona hijau.

“Artinya KBB cukup berhasil dibanding dengan kab / kota yang lain di Jabar,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota se-Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (16/5/2020) mengungkapkan, bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan kajian oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.

“Nantinya hasil evaluasi bisa menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya,” kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Menurutnya, evaluasi ilmiah itu menjadi dasar keputusan bupati/wali kota, apakah akan melanjutkan PSBB di level kabupaten/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian.

PSBB Jabar sendiri dilakukan untuk memudahkan administrasi 17 kabupaten/kota selain Bodebek dan Bandung Raya yang belum menerapkan PSBB. Hasil evaluasi menunjukkan, masih ada sekitar 50 persen daerah yang berada di zona merah. Sisanya ada daerah yang termasuk dalam zona kuning dan zona Biru.

Adapun zona merah artinya ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.

Zona kuning, artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

“(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih Zona merah, 30 persen sudah membaik menjadi zona kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi zona biru. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” ucap Kang Emil.

Sehingga, nanti tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah Zona Merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh.

’’Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *