Masih Dicarikan Solusinya, THR untuk TKK KBB Rp 13 Miliar Lebih

RAGAM DAERAH– Pemkab Bandung Barat menghitung kebutuhan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja kontrak (TKK)  mencapai Rp13 miliar lebih.

Kendati begitu, hitungan itu masih anggka belum bisa direalisasikan lantaran masih merancang pemberian THR TKK sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2023, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, tidak dicantumkan pemberian THR untuk TKK.

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan,  THR hanya diberikan untuk TKK pada sektor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan lainnya.

“Disitu tidak disebutkan, pemberian THR untuk TKK sehingga kami masih mencari peluang yang jadi cantolan regulasinya. Tadi sedang kita rancang untuk TKK yang tidak berkaitan dengan BLUD. Apakah sifatnya uang kadeudeuh atau lainnya. Nah kita akan berkonsultasi, ” ujar Hengky, usai rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ngamprah, Senin 10 April 2023.

Pada PP tersebut,  Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Memang pada tahun sebelumnya THR bagi TKK dipebolehkan, asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran.

Kata Hengky, pada saat itu Pemkab Bandung Barat memberikan uang kadeudeuh bagi seluruh TKK sebesar Rp1,5 juta/ orang.

“Selama memang kemampuan anggaran kita ada, Insha Allah akan kita berikan. Tentunya sesuai dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *