
NGAMPRAH– Jembatan Tajim (perbatasan Sindangkerta-Gununghalu jalan utama) menjadi satu-satunya akses jalan pengangkut matrial perbaikan jalan di wilayah sana yang saat ini bakal dikerjakan lewat suntikan dana dari PT SMI.
Jambatan itu pun merupakan jembatan tua sebagai warisan cagar budaya peninggalan Belanda. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak menemukan data pasti jembatan itu dibuat tahun berapa.
“Kita tak tahu kontruksinya seperti apa? Tapi yang kita lihat seperti susunan batu-batu nampak dari luar ya kalau mau tahu berarti harus bongkar tapi takut terjadi apa-apa,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Donni Tumpak Pandopotan ditemui wartawan, Jumat (17/9/2021).
Begitu juga, sebut Donni, dengan pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor dengan melakukan pengkajian kembali dengan penuh perhitungan yang matang. “Jembatan itu merupakan pemisah dari pekerjaan kontraktor ke wilayah selatan Selacau sampai Bunijaya. Jika terjadi sesuatu dengan jembatan ini bisa dibilang pekerjaan ini stop karena tidak ada akses untuk mengangkut matrial ke wilayah sana,” tuturnya.
Pihak kontraktor, kata Donni, awalnya menemukam keraguan dalam data perancanaan. Pihak kontraktor meminta kepada PUPR soal data sondir (pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah). “Tapi saya tidak menemukan data sondirnya yang akurat dalam data Detail Engineering Desig (DED) kami. Namun dalam perencanaan ada tertulis hasil sondirnya namun tidak puas hasil sondir dalam gambar perencanaan,” tuturnya.
Soal itu, pihak kontraktor melakukan pengujian tanah yang lebih detail. Hasilnya cukup lama dimulai dengan pembahasan bersama konsultan perencanaan. “Kita melalukan penyelidikan tanah ulang sekitar 2-3 minggu dan diputuskan jika jembatan itu (tajim) harus dilakukan redesain yang dilakukan oleh konsultan pengawas,” ungkapnya.
Polemik Ganti Rugi Lahan
Soal polemik ganti rugi tanah di sekitar pembangunan Jembatan Tajim, Donni mengatakan, pihaknya tidak mendapat informasi jika tanah tersebut merupakan milik warga yang sudah disertifikatkan.
“Tidak ada sertifikat atas tanah itu. Informasi yang kami terima tanah itu milik Kementrian PUPR,” kata Donni. Tapi lanjut Donni tidak tahu ada program prona, dan di tahun 2019 muncul sertifikat. “Jadi kami tidak merencanakan pembebasan lahan tapi hanya merencanakan pembangunan jembatan dengan asumsi menggunakan tanah milik negara,” katanya.
Donni mengaku mendengar soal sertifikat tanah kepemilikan warga.”Tapi kami tidak bisa melakukan tindakan. Kami harus memastikan dulu betul tidak sertifikatnya asli tidak cuman mendengar langsung mengamini,” katanya.
Di tahun 2021, lanjunya, ada warga yang datang menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. “Tapi seharusnya kami dapat informasi dari desa dulu. Kami dapat informasi tahun 2020 tapi bukan dalam bentuk sertifikat tapi gambar autoket yang dikirim melalui hand phone. Itu sekedar informasi buat saya bukan bukti otentik karena belum tentu juga sofcopy itu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN),” tandasnya. ***
