Mantan Anak Buahnya Tersangka Kasus Korupsi, Apung: “Itu Bukan Zaman Saya”

NGAMPARAH–Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apung Hadiat Purwoko nampak kaget mendengar kabar mantan anak buahnya menjadi tersangka kasus korupsi belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat. “Saya lagi diklat. Betul kabarnya seperti itu,” kata Apung dihubungi, Jumat (19/7/2019)

Terdakwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Kebersihan Pada Dinas PUPR dulu Ciptakarya, Apit Akhmad Hanafiah pernah menjadi anak buahnya di Dinas Lingkungan Hidup walaupun kasus tersebut 2016 ketika dinas kebersihan masih nyatu dengan PUPR dulu Dinas Ciptakarya. “Jadi itu bukan zaman saya. Kejadian 2016 lalu saat Pak Apit masih menjabat Kepala UPTD Kebersihan di Cipatakarya,” sebutnya.

Apung pun mengatakan, jika UPTD Kebersihan bergabung dengan dinasnya pada tahun 2017 lalu, dan Apit pun pindah menjadi staf di DLH.

Kejaksaan Negeri Bale Bandung resmi menetapkan tiga tersangka mulai dari Kepala UPT Kebersihan tahun 2016, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan tahu 2016, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, Abdurahman Nuryadin.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000). Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000).

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid membenarkan telah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tiga tersangka di lingkungan UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2016.
“Ketiganya telah melakukan tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan tahun 2016 di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2019). ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *