KUR dan SIKP, Solusi Pemda Bandung Barat untuk Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca COVID-19

Sekda Bandung Barat Ir Asep Sodikin (kanan) di dampingi Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariatan Daerah (Setda) Bandung Barat, Deni Achmad AR, S.STP, saat membuka sosialisasi pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). ft istimewa

NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus berupaya untuk terus melakukan pemulihan ekonomi daerah pascapandemi COVID-19.

Salah satunya dengan sosialisasi pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Dengan adanya aplikasi SIKP ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dapat melakukan pendataan para pelaku usaha sesuai dengan binaan dinas terkait.

“Pendataan dilakukan agar dapat dilakukan penginputan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),” ujar Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariatan Daerah (Setda) Bandung Barat, Deni Achmad AR, S.STP, Jumat (17/12/2021).

SIKP merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menata usahakan dan menyediakan informasi terkait penyaluran kredit program.

Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariatan Daerah (Setda) Bandung Barat, Deni Achmad AR, S.STP. ft istimewa

Tujuan penggunaan SIKP ini antara lain meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima kredit program, memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan kredit program, dan meningkatkan akurasi perhitungan pembayaran subsidi bunga/marjin fasilitas kredit program lainnya

“Ketentuan pelaksanaan program kredit usaha rakyat (KUR) yaitu Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup,” jelas Deni.

Sedangkan yang menerima KUR adalah Individu/perseorangan baik perorangan maupun kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. “Suku bunga KUR sebesar 6% efektif pertahun (atau sama dengan suku bunga flat yang setara). Artinya pemerintah mensubsidi selisih dari suku bunga perbankan sehingga menjadi 6%,” ungkap Deni.

Semua sektor ekonomi yang sesuai dengan ketentuan KUR dengan porsi sektor produksi 60%. Deni menyebutkan, ada beberapa pilihan KUR antara lain KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. “Khusus KUR TKI masing-masing memiliki ketentuan dan syarat tertentu yang dapat diperoleh informasinya pada perbankan,” katanya.

Sedangkan, untuk menolong sektor UMKM, pertanian, peternakan dan pariwisata dari terpaan pandemi Covid – 19, sebut Deni, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk subsidi bunga pinjaman untuk penerima kredit usaha rakyat (kur), kredit ultra mikro, dan sebagainya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *