NGAMPRAH– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterlibatan APIP (Inspektorat ) kota/ kabupaten termasuk KBB untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19. Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar.
Yadi mengatakan, soal itu berdasarkan Surat Edaran KPK No. 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada beberapa perangkat daerah di KBB yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa pascaCovid-19 ini diantaranya ada dinas sosial, dinas kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP juga Dishub, dan kita (inspektorat) diminta juga oleh pak bupati Itjen Depdagri dan KPK untuk melakukan pendampingan hal tersebut,” kata Yadi kepada redaksi belum lama ini.
Pendampingan oleh pihaknya, sebut Yadi, jangan sampai ada proses adminitrasi yang terlewat dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran penanganan Covid-19.
“Persyaratan-persyaratan pengadaan barang dan jasa untuk masa covid ini kan diatur oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah) juga surat edaran yang disampaikan Pak Sekda melalui Kabag ULP, di situ ada persyaratan-persyaratan yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait PBJ itu,” tutur Yadi.
Yadi menyebutkan, dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut sesuai dengan yang diisyarakan oleh LKPP. “Banyak banget syarat dalam dokumen kalau dirinci. Silakan minta ke ULP soal itu. Kami (Inspektorat) melakukan pengawasan juga pendampingan. Jadi kami bisa melakukan penegerun juga terhadap perangkat daerah yang belum melengkapi dokumen tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, anggaran
penanganan Corona Virus Disease atau COVID-19 KBB mencapai Rp 224,4 miliar. Berdasarkan data dari Panja Penanganan Covid-19 DPRD KBB, anggaran untuk jaring pengaman sosial ekonomi, seperti bantuan sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 121 miliar, untuk pasca bencana Rp 6,4 miliar, dan dana untuk sektor kesehatan Rp 97 miliar.
PemkabĀ Bandung BaratĀ dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung sebelumnya juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran penanganan COVID-19. ****
2020-06-02

