KORPRI, OH…!! KORPRI MASIH ADAKAH?

Penulis

Djamu Kertabudhi Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio


SELASA 29 NOPEMBER 2022 tepat 51 tahun usia Korps Pegawai Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan akronim KORPRI. Pada masa-masa periode pemerintahan sebelumnya, menjelang peringatan HUT KORPRI terasa demikian gebyar yang ditandai dengan berbagai kegiatan termasuk kegiatan sosial dan lomba keolahragaan & hiburan yang melibatkan anggota KORPRI dan publik.

Kegiatan diakhiri acara puncak berupa upacara baik tingkat pusat maupun daerah. Yang menarik pada upacara tersebut ada acara pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi, dan pelepasan pegawai yang menjalani masa pensiun.

Namun pada beberapa tahun terakhir ini hampir di setiap daerah peringatan HUT KORPRI ini terasa senyap tanpa makna. Kalau toh ada upacara hanya terkesan apel bendera.

Ada apa dengan KORPRI ? Padahal berdasarkan Kepres No.82 Tahun 1971 dengan titi mangsa 29 Nopember 1971 Tentang KORPRI, yang diperkuat berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN ini, demikian keren sebagai organisasi profesi pegawai Republik Indonesia yang anggotanya terdiri dari ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa ini yang fungsi dan perannya demikian fundamental menyangkut pembinaan jiwa korsa, profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan.

Penulis sering berpincang, bahkan akhir-akhir ini sering bertanya pada komunitas birokrasi pemerintahan tentang KORPRI, mereka tampak kelimpungan.

Dari sisi kepengurusan di tingkat pusat sampai daerah sampai saat ini di isi oleh pejabat penting dengan ketua dewan pembinanya Menteri/pimpinan lembaga pemerintah dan Kepala Daerah.

Lantas kenapa kondisinya saat ini seperti “hidup segan mati tak mau” ? Sambil berseloroh, saya dengan orang yang berada di lingkungan birokrasi mengatakan bahwa “Yang konsisten dengan KORPRI ini adalah iuran anggota melalui pemotongan gaji”. Wallohu A’lam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *