
NGAMPRAH– Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) nampaknya mulai sumpek melihat perkantoran Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari mulai taman hingga perawatan gedung yang tak terawat dengan baik.
“Kalau terus dibiarkan kurang enak dilihatnya,” kata Ketua P4KBB, Yakob Anwar Lewi, Kamis (28/10/2021).
Gerakan Jumat Bersih (Jumasih) sebut Yakob, bisa menjadi salah satu solusi agar Komplek Perkantoran Pemda KBB terlihat bersih. “Dinas harus turun. Kalau tidak tiap dinas bisa ikut membersihkan masing-masing kantornya,” katanya.
Yakob juga mengaku miris, lingkungan Perkantoran Pemda KBB jarang ada penerangan jalan umum (PJU). Dirinya menyaksikan langsung saat melintas di Komplek Perkantoran Pemda KBB saat malam hari.
“Dipakai nongkrong pemuda. Saya khawatir bisa dipakai pesta narkoba juga mesum,” katanya.
Soal itu, Yakob minta kepada Dinas Perhubungan segera memasang PJU di tiap titik juga kepada Satpol PP menjaga ketat lingkungan Komplek Pemda KBB terutama di malam hari.
“Segera Satpol PP bertindak jangan sampai polisi yang membubarkan para muda-mudi yang kerap nongkrong di Komplek Pemda,” ungkapnya.
Penasehat P4KBB, Megahari mengatakan, tanggung jawab Komplek Pemda KBB juga ada di bagian umum dan asisten III Setda KBB.
“Kalau saya sarankan masing-masing dinas diberi tanggung jawab untuk kebersihan kantornya masing-masing” katanya.
Megahari juga menyayangkan penataan Hutan Kota KBB yang tak tarawat. “Perlu ditata dinas terkait. Lihat Kota Cimahi penataan Hutan Kotanya tertata rapih. Surabaya yang panas luar biasa tapi bisa menata hutan kotanya dengan baik. Masa KBB yang daerahnya subur tidak bisa,” tandas mantan pejabat KBB ini.
Sementara itu, Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudhi mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan sebuah area yang harus ada yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah dengan luas area ditentukan 30% dari lahan keseluruhan.
Fungsinya sebagai taman kota, hutan kota, atau sabuk hijau (green belt). “Fungsi ini bukan hanya menunjukan keserasian lingkungan, akan tetapi berfungsi juga bagi kepentingan publik,” katanya.
Seperti disebutkan dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jadi sifatnya wajib ada. Sebuah pertanyaan yang mungkin menggangu, lanjut Djamu, apakah ruang hijau yang ada di sekitar Kantor Pemda KBB dapat disebut RTH Publik ? Tentu saja tidak. Kenapa ?.
Karena RTH publik ini terkelola dan terpelihara dengan baik oleh pemda selanjutnya ditanami tanaman yang menunjukkan keserasian lingkungan dan indah dipandang.
“Fakta menunjukkan bahwa area hijau yang ada di sekitar Kompleks Pemda KBB tampak tak terurus dan ini sudah berlangsung cukup lama. Sehingga siapapun dan darimana pun yang berkunjung kesana akan bersikap sama. Yaitu “Geleng2 Kepala'”,” tuturnya.
Menurut Djamu komplek pemda diibaratkan sebuah etalase yang harus menunjukkan daya tarik tersendiri yang mewakili daerah KBB. ***
