RAGAM DAERAH– Ketua Kelompok Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Kabupaten Bandung Barat (KBB), H Budi Sudrajat kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis dalam momen pilkada kali ini.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan sanksi ada di Pasal 30.
“Para kepala desa juga jangan terpancing dengan janji-janji politik calon, karena itu baru janji politik,” kata Haji Budi, Rabu 9 Oktober 2024.
Kepala desa yang terlibat langsung dalam politik praktis di momen pilkada, sebut Haji Budi, sudah melanggar undang-undang. “Para calon yang melibatkan perangkat negara, tentunya akan merugikan calon itu sendiri karena bisa di diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu,” ungkap Haji Budi.
Menurutnya, pesta demokrasi pilkada harus berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Seharusnya kepala desa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang jurdil jujur dan adil sesuai pilihan hati nurani masyarakat,” pungkasnya.
Tidak hanya kepala desa, lanjut Haji Budi, perangkat desa yang terlibat langsung politik praktis bisa terkena sanksi pidana berikut dendanya. “Sekdes, kadus, pelaksana teknis tidak boleh ikut dalam politik praktis menjadi tim pemenangan atau keberpihakan, ya harus netral,” tegasnya.
Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 juga melarang kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis. “Memang punyak hak politik tapi itu sifatnya pribadi, jangan menjadi tim pemenangan terang-terangan ikut mengakampanyekan kepada publik,” pungkas Mantan Kades Cimareme ini. ***


Masyarakat harus ikut mengawasi