
NGAMPRAH– Polemik tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mencuat.
Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Cakades) Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deris Taufik Hadian menolak hasil nilai pengalaman kerja pada seleksi Cakades Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.
Protes penolakan itu, sebelumnya sudah diadakan audensi antara pihak bakal calon kades bersama P2KD Desa Cipatagumanti pada Senin (8/10/2021).
Edwin P. Silaban S.H, Kuasa Hukum Balon Cakades Cipatagumati atas nama Deris Taufik Hadian mengaku heran, dari sekian tahapan persyaratan balon cakades, jagonya mendapat nilai nol pada persyaratan pengalaman kerja.
“Kita kros cek langsung ternyata sudah dapat nilai 8 untuk pengelaman kerja. Tapi di situ tidak dimasukan malah nilanya tetap nol hasil akumalasi tes akademis,” kata Edwin dihubungi ragam daerah, Kamis (11/10/2021).
Menurut Edwin, nila nol pada tes kademis tidak mendasar. “Per tanggal 3 nilai sudah muncul kenapa diakhir jadi hilang. Apakah ini salah input atau gimana? Kalau salah input berarti harus diubah ulang ditambkan nilai tersebut. Kita serahkan kepada panitia pilkades dan pihak UNJANI,” katanya.
Pihaknya belum menempuh jalur hukum hingga saat ini. “Kita coba dulu mediasi. Kalau memang harus jalur hukum kita akan tempuh sampai Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Penyelesai masalah itu belum ada jalan keluar. Pihak panitia desa masih menunggu pihak penyelenggara Pilkades KBB. “Tapi saling lempar bola panas dari kabupaten lempar lagi ke panitia desa. Kita tidak ingin dilempar-lempar tapi kepastian,” sebutnya.
Panitia Pilkades Ciptagumati sudah menetapkan balon kades saat ini. Namun, kata Edwin, penetapan itu cacat hukum sebelum sengketa terselesaikan. “Masih ada kesalahan input atau human eror atau dugaan kesengajaan kita gak tahu,” pungkasnya. ***
