Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Dewan Pengupahan Dinilai Cacat Hukum

RAGAM DAERAH– Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep49-kesra tanggal 13 Feburuari 2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027, dinilai cacat hukum.

Bagaimana tidak, APINDO belum memperpanjang keanggotan di KADIN Jawa Barat sampai batas akhir keanggotan tahun 2021.

“Otomatis asosiasi tersebut tidak punya hak untuk di verifikasi dan terkreditasi menjadi perwakilan untuk dewan pengupahan Jawa Barat,” ujar Pengurus KADIN Jawa Barat dari Komisi Tata Pengupahan, Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang membidangi Dewan Pengupahan Jawa Barat, Asep Hendra Maulana dalam siaran pers yang diterima redaksi ragamdaerah.com, Jumat 3 Mei 2024.

Perosoalan itu juga, sebut Asep Hendra, sesuai regulasi Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 pasal 15 point 2. “Keanggotaan Depeprov dari unsur organisasi pengusaha yang menangani ketenaga kerjaan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi  KADIN Jawa Barat yang mewakili unsur pengusaha, bukan hanya hanya APINDO saja,” jelas Asep Hendra.

Pihaknya mendesak, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat untuk segera mencabut SK tersebut, dan merevisinya sebelum ada upaya hukum dari KADIN Jawa Barat sebagai upaya penegakan  supremasi hukum di dewan pengupahan Jawa Barat.

“KADIN Jawa Barat melalui pimpinan sudah melakukan jalan preventif dan koordinatif kepada Pj Gubernur dan Kadisnakertrans untuk melaksanakan Permenaker No 13 tahun 2021,” tuturnya.

Apabila tetap dipaksakan, ungkap Asep Hendra, akan menjadi preseden buruk bagi Pj Gubernur juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Apabila dipaksakan Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur  Jawa Barat, berarti telah melanggar Permenaker Nomor 13  Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengangkatan ,Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan,dan Tata Kerja Dewan Pengupahan. Jangan sampai pemerintah pusat dan Mendagri mengetahui masalah ini, ini  bisa menjadi bom waktu kondusivitas Pemerintahan di Jawa Barat,” beber Asep Hendra.

Sebagai perbandingan hukum, lembaga yang sama membidangi tentang Ketenagkerjaan yaitu LKS Tripartit Jawa Barat, sudah bekerja sesuai PP No 8 tahun 2005 tentang LKS Tripartit. “Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan aturan tersebut, kenapa dewan Pengupahan Jawa Barat tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Padahal, kata Asep Hendra, kedua aturan tersebut sudah jelas, bahwa KADIN yang harus mempunyai peranan penting, baik di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Barat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sekali lagi saya menekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut KEPGUB tentang Dewan Pengupahan periode 2024- 2027,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *