NGAMPRAH– Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Beserta keputusan tersebut, dilampirkan Surat pernyataan kesanggupan pondok pesantren untuk mematuhi protokol kesehatan, yang terdiri dari bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.
Selanjutnya bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
Juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19. Pada Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Edi Rusyandi, menyangkan sanksi bagi kalangan pesantren. ” Klausul sanksi pada surat tersebut menunjukkan pemprov Jabar tidak paham dan peka atas realitas objektif dunia pesantren yang khas dan kompleks. Kondisi dan kemampuan pesantren itu beragam. Tidak bisa disamaratakan,” kata Edi Senin (15/6/2020)
Kaitan aspirasi masyarakat pesantren soal protokol kesehatan dimasa pandami ini, Edi juga berharap, Pemprov Jabar hadir ikut mengurusi kalangan pasantren. “Mereka ingin melanjutkan aktifitas pesantren dalam kondisi seperti ini. Mereka butuh solusi. Bukan sanksi. Bagaimana sarana dan layanan kesehatannya, ketersediaan masker, handsanitizer, bagaimana kebutuhan pangan kyai dan santrinya, ya dibantu agar protokol kesehatan ini berlangsung dan dilaksanakan,” sebutnya.
Menurut Edi kebijakan dengan pendekatan sanksi tersebut keliru dan hanya akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat pesantren. “Ini kan jadi seolah ngancam,” kata Edi.
Adanga surat keputusan itu Edi menilai, bahwa gubernur tidak paham pesantren dan tidak punya sense of crisis sama sekali untuk keberlangsungan pesantren. ***
2020-06-15

