Kedudukan Panja Covid-19 DPRD KBB Masih Lemah, Terlebih Masukan Panja Kurang Dapat Perhatian

NGAMPRAH– Pakar Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio, Djamu Kertahudhi mengatakan, dampak refocusing ini termasuk dikenakan pada program dana pokir DPRD. Meskipun DPRD KBB telah berinisiatif membentuk Pokja Covid 19 sebagai mitra Pemda, namun kedudukan panja secara normatif relatif lemah. “Terlebih masukan Pokja kepada Bupati Bandung Barat kurang mendapat perhatian,” ungkapnya.

Soal perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat, Djamu menjelaskan, dilihat dari aspek kewenangan, penanganan dan penanggulangan wabah Covid 19 ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Karenanya pusat sebelumnya sudah menetapkan bencana nasional non alam sebagai dampak wabah ini,” kata Djamu, Senin (25/5/2020).

Djamu mengatakan, kemudian pemerintah pusat mengeluarkan produk regulasi yang diantaranya memberikan keleluasaan bagi kepala daerah yang berwenang melakukan refocusing (pergeseran anggaran) di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) dengan tanpa pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD, dan langsung dapat dicairkan untuk prioritas penanggulangan wabah Covid 19 ini.

“Adapun peran DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, dilakukan saat pembahasan RAPBDP nanti. Hal inilah yang menjadi titik awal sebagai dampak kekurangharmonisan hubungan lembaga DPRD dengan Kepala Daerah,” jelasnya.

Di samping itu, sebenarnya status PSBB KBB ini sudah berakhir beberapa hari yang lalu, kemudian ditindaklanjuti perbelakuan PSBB tingkat Propinsi yang dilakukan Gubernur Jabar. Sehingga KBB yang merupakan bagian wilayah Prop. Jabar termasuk yang ditentukan PSBB secara parsial. “Dengan demikian, dapat dikatakan wewenang mencabut dan atau memperpanjang status PSBB di KBB adalah Gubernur Jawa Barat. Seperti halnya pengajuan Bupati BB untuk mencabut atau memperpanjang PSSB, kebijakan ada ditangan Gubernur,” tandasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *