KBB Belum Lakukan Sertijab Kepala Daerah, Djamu Sebut Jadi Persoalan Administrasi Pemerintahan

RAGAM DAERAH– Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi tidak lazim ketika belum melakukan serah terima jabatan kepala daerah. Sementara, Kota/Kabupaten lain bahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah melakukan sertijab dengan Pj Gubernur lewat sidang paripurna.

Pengamat Pemerintahan UNUR, Djamu Kertabudhi berpandangan, seyogyanya kepala daerah melakukan sertijab setelah dilantik. Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil pilkada 2024.
“Dalam pendekatan hukum seharusnya setelah dilantik ada serah terima jabatan, ya biasanya pagi dilantik sorenya langsung serah terima jabatan,” kata Djamu dihubungi ragamdaerah.com, Senin 24 Febuari 2025.

Secara de jure harus dilakukan sertijab begitu dilantikan untuk menghindari adanya pemimpin kembar dalam tubuh pemerintahan. “Daerah lain walau ada retret sempat serah terima jabatan termasuk Gubernur Jabar begitu dilantik langsung serah terima jabatan malah sempat menggelar pertemuan dengan dewan,” sebut Kang Djamu–sapaan akrabnya.

Kang Djamu mendengar kabar, telah terjadi sertijab sekda dari Plt Sekda Eriska Herdiyana kepada Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir untuk posisi jabatan sekda definitif.

“Pada saat itu juga hilang jabatan Pj Bupati yang dijabat Pak Ade Zakir dan anehnya belum terjadi sertijab bupati sudah ada sertijab sekda,” kata Djamu.

Hukum pemerintahan daerah, sertijab jabatan sekda ketika sudah dilakukan sertijab kepala daerah dari Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir kepada Bupati definitif Jeje Richie Ismail.

“Bukan mendahulukan sekda tapi pejabat bupati dulu,” katanya.

Djamu juga menyebutkan terjadi keunikan ketika Wakil Bupati Bandung Barat  Asep Ismail sudah ngantor. “Belum sertijab wakil bupati kumaha? Ini menjadi persoalan teknis adminitrasi pemerintahan. Jadi ada keunikan KBB beda jeng batur. Kenapa daerah lain sempat setelah pelantikan ada sertijab ini kenapa KBB tidak, dan ini lebih kepada persoalan administrasi pemerintahan, seharusnya setelah sertijab Bupati, pada saat bupati mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pemerintah pusat, maka Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas/harian bupati,” pungkasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *