Oleh Djamu Kertabudhi
Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio
GEBYAR peringatan Hari Jadi KBB ke-16 begitu luar biasa yang ditunjukkan saat upacara Senin 19 Juni 2024. Animo masyarakat untuk menyaksikan acara ini begitu membludag dan diakhiri dengan munculnya dua “publict figur” Kang Emil Gubernur Jabar dan Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat di atas sisingaan sebagai seni tradisional dan di arak menembus kerumunan masyarakat.
Bak hari jadi ini menjadi “miliknya”. Akhirnya perayaan telah usai, meski muncul rumor bahwa biaya perayaan yang dinilai besar ini bersumber dari “udunan dan pinjaman”, karena kondisi APBD KBB lagi sakit alias defisit.
Biarlah itu berlalu, kembali kita ke salah satu masalah di KBB yaitu menyoal defisit ini. Di wilayah konsep dan kebijakan, bahwa postur anggaran daerah yang tertuang dalam APBD menganut prinsip anggaran berimbang artinya menggambarkan keselarasan antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, dalam merumuskan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah menganut prinsip dasar yang berbeda. Pendapatan Daerah harus menunjukan target maksimal sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
Sedangkan dalam merumuskan belanja daerah harus menentukan target minimal penganggaran.
Sehingga manakala terdapat selisih lebih atau kurang pada rasio pendapatan dengan belanja, maka diimbangi pada pos pembiayaan. Akhirnya prinsip anggaran berimbang terpenuhi secara efektif dan efisien.
Namun dalam praktik penyusunan dan pembahasan anggaran yang dilakukan oleh pihak Pemda yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, sering menemukan proses “tarik ulur kepentingan” , sehingga langsung tidak langsung melenceng dari prinsip dasar penganggaran. Artinya lebih mendasari bagaimana potensi pendapatan Daerah harus menyesuaikan dengan sektor belanja daerah yang sudah disepakati, dan bukan sebaliknya. Akhirnya postur anggaran tidak menunjukan tertib anggaran yang ekonomis, efisien dan efektif. Atau dengan kata lain, kebutuhan fiskal melampaui kapasitas fiskal daerah.
Oleh karenanya, sudah dapat dipastikan persoalan muncul dalam wilayah realisasi anggaran, yang populer dengan istilah defisit, atau yang lebih ekstrim krisis keuangan (gagal bayar). Solusinya ?, selama ini begitu mudahnya kedua pihak bersepakat akan diselaraskan pada perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan sehingga masalah menjadi bertumpuk setiap perjalanan tahun anggaran, dan berhadapan dengan persoalan yang sama, bahkan lebih rumit.
Faktor inilah yang menjadi akar masalah dari isu defisit yang diungkapkan di ruang publik oleh Daerah khususnya Pemda Kabupaten Bandung Barat saat ini.
Dari tahun ke tahun isu defisit masih terus menerpa kinerja pengelolaan keuangan di KBB karena selama ini untuk mengatasi defisit selalu “mengatasi masalah dengan masalah”.
Lantas bagaimana solusi untuk mengatasi defisit selanjutnya?, tiada lain kedua belah pihak, TAPD dan badan anggaran D
dewan harus memiliki komitmen untuk memutus mata rantai orientasi kepentingan, dan kembali pada prinsip dasar tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diuraikan di atas yang beranjak dari kapasitas fiskal KBB secara konkrit berdasarkan estimasi penerimaan daerah dengan menggunakan data valid dan akuntabel.
Dengan demikian, persoalan defisit ini akan sangat ditentukan saat pembahasan perubahan APBD 2023 saat ini bertepatan dengan masa berakhirnya kepemimpinan Bupati Hengky Kurniawan. Wallohu A’lam. (djamukertabudi).

