Seorang kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik setelah diduga meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada perusahaan lokal. Kades tersebut adalah Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal.
Permintaan THR Terungkap Lewat Surat Resmi
Permintaan ini terungkap melalui surat resmi berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, Kades Ade menyebut bahwa dana THR yang diminta akan digunakan untuk berbagai keperluan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” demikian isi surat tersebut.
Berikut rincian permintaan THR yang diajukan:
- Bingkisan: Rp 30 juta
- Uang saku THR: Rp 100 juta
- Kain sarung: Rp 20 juta
- Konsumsi: Rp 5 juta
- Penceramah: Rp 1,5 juta
- Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
- Sewa sound system: Rp 2 juta
- Biaya tidak terduga: Rp 5 juta
Surat tersebut juga menyertakan undangan acara halalbihalal yang rencananya akan digelar di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas
Menanggapi viralnya permintaan THR tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil terhadap Kades Ade. Ia bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan praktik premanisme yang harus diberantas oleh pihak berwenang.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak, kan ditahan. Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Menurut Dedi, perbuatan ini tergolong sebagai permintaan gratifikasi yang melanggar hukum. Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari Kades tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
“Dari sisi otoritas, kewenangan SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek, kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Masyarakat menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang terhadap Kades Klapanunggal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

