RAGAM DAERAH– Polemik Partai Demokrat masih berlanjut. Moeldoko melakukan peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat.
Moeldoko bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Sontak gugatan Moeldoko itu mendapat reaksi kader Partai Demokrat di setiap wilayah salah satunya datang dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kami mengutuk keras gerakan yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan kami akan mempertahankan Partai Demokrat ini dibawah pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)” tegas Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Imam Tunggara diikuti puluhan kader Partai Demokrat di Kantor DPC Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat, sudah menyerahkan surat permohonan perlindungan ke Mahkamah Agung melalui PN Bale Bandung. Itu dilakukan untuk memperteguh dukungan kader di Bandung Barat kepada Ketua Umum AHY.
“Secara hukum, hanya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang legal secara hukum,” ucapnya.
Ia mencurigai, upaya PK yang dilakukan KLB Moeldoko, merupakan cara dari pihak lawan untuk menggembosi koalisi yang sudah dibangun Ketua Umum AHY dan partai lain.
“Meskipun PK yang diajukan lemah, tapi hal ini penting diwaspadai sebagai bentuk tantangan yang harus dihadapi Partai Demokrat untuk terus mendorong AHY serta mempertahankan partai,” terangnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Partai Demokrat sudah memenangkan 16 kali pengadilan atas gugatan hukum KSP Moeldoko CS. Karena itu, Imam meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar.
Karena itu, Imam berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko CS.
“Semoga Ketua Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tandasnya. ***
2023-04-03

