
NGAMPRAH- Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Agus Somantri memastikan, untuk BPHTB tahun 2018 triwulan ketiga sudah terpenuhi diangka 76,5 persen atau Rp 78 miliar dengan target pajak Rp 102 miliar. “Sedangkan panjak bumi dan bangunan baru 60 persen karena belum jatuh tempo, akhir Agustus ini target bisa terpenuhi,” kata Agus di Ngamprah, Rabu (15/8/2018). Tentunya, Agus merasa yakin target itu dengan waktu hingga akhir tahun ini bisa tercapai.
Nah faktor yang mempengaruhi pendapatan dari BPHTB adalah dengan melakukan koordinasi serta imbauan kepeda pengusaha perhotelan dengan menyertakan buka satu, dua, empat dan lima. “Alhamdulilah dengan imbaun tertulis ini ada kesadaran dari pengusaha untuk membayar pajak BPHTB,” tandasnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove 