Oleh
Panji Swara LSM WAJIT KBB
Mundurnya KH Aa Maulana dari pencalonan wakil bupati dari perseorangan dikarenakan tidak punya Ijazah SMA menurut verifikasi KPU Bandung Barat .
Berdasarkan PKPU No 8 th 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan apabila berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat kesehatan , tersangkut pidana.
Pergantian Aa Maulana oleh Asep Ilyas berdasar Surat Dinas KPU No 2070/ PL .02.2.-SD/06/ 2024. Namun tolong cermati baik-baik perihal surat tersebut.
Surat dinas adalah status calon tidak memenuhi syarat karena ketikdak benaran ijazah. Sedangkan calon yang mengundurkan diri itu karena tidak punya Ijazah SMA .
Itu pula yang di sampaikan oleh KPU kepada publik ketika KH Aa Maulana mundur .Tidak punya Ijazah dengan ketidak benaran Ijazah itu berbeda .Jadi tidak benar kalau Mundurnya Aa Maulana karena tidak punya Ijazah dapat di gantikan karena alasan ketidak benaran Ijazah .
Jadi surat Dinas KPU itu bisa dijadikan dasar kalau calon yang diganti itu dinyatakan ketidak benaran Ijazah bukan yang bersangkutan tidak punya ijazah .
Saya juga tidak pernah mendengar pernyataan KPU Bandung barat yang menyatakan mundurnya KH Aa Maulana karena jetidak benaran Ijazah ( syarat pendidikan) .
Dan masih banyak hal lain yang memancing Perdebatan berkaitan ini.***

