CIMAHI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih mikir-mikir dulu terkait rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, pihaknya saat ini harus mengkaji dahulu rekomendasi PSU yang disodorkan Panitia Pengawas Kecamatan (PanÂwascam) Cimahi Tengah kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Tengah.
“Kemungkinan hasil kajian itu akan muncul dalam tiga hari ke depan pasca adanya rekomendasi tersebut,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat KPU Kota CiÂmahi, Jalan Pesantren, Selasa (23/4/2019).
Pihaknya melakukan kajian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu yakni pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019. “Paling lambat 27 April yang akan datang jika memang mesti diulang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menambahkan, apabila hasil kajian diputuskan harus ada pemungutan ulang, pihaknya siap untuk melaksanakannya.
“Kgistik surat suara yang memang sesuai aturan sudah disediakan khusus apabila terjadi PSU. Intinya sudah siap,” sebutnya.
Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mendesak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi harus segera dilaksanakan.
Koordinator Penyelesaian Sengketa, Yana Maulana, didampingi Koordinator PenÂindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Diyar Ginanjar mengatakan, Panwascam Cimahi Tengah sudah memÂberikan rekomendasi PSU itu kepada PPK Cimahi Tengah, yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Kota Cimahi.
Menurutnya, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu. Saat itu di TPS 114 Padasuka ditemukan empat orang yang tidak berÂhak menyalurkan hak pilihnya di TPS 114, tapi memaksakan memilih. Padahal keempat orang itu tidak masuk ke daÂlam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Cimahi. ”Diketahui empat orang itu domisilinya dari Jawa Tengah, Jambi, Lubuk Linggau, BangÂka Belitung. Mereka tak berÂhak mencoblos. PSU wajib diulang apabila pengawas kami menemukan itu,” tegas Yana.
Sebab sudah memenuhi unsur PSU berdasarkan teÂmuan itu, tegas dia, PanwasÂcam pun membuat rekomenÂdasi sesuai yang tertera dalam undang-undang dan PKPU.
”Itu sudah berdasarkan kaÂjian kita di lapangan. RekomenÂdasinya itu Minggu kemarin khusus Pilpres saja,” tandasÂnya. ****
Copyright secured by Digiprove 
