RAGAM DAERAH– Apung Hadiat Purwoko membagikan pengalamannya ketika dirinya menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurut mantan birokrat KBB ini, Plt kepala dinas tidak boleh melebihi dua kali perpanjangan yang sudah diatur surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian Poin 11. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan
dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
“Sepengetahuan saya yang namanya pejabat pelaksana tugas itu, baik eselon dua dan tiga saya belum pernah melihat yang melebih enam bulan dimana satu kali masa baktinya tiga bulan, tiga bulan setelah itu harus diganti. Itu terjadi ketika saya pernah menjabat sebagai Plt Kadis Lingkungan Hidup,” kata Apung kepada ragam daerah, Kamis 6 Maret 2025.
Apung menceritakan, dirinya hanya enam bulan menjabat Plt Kadis LH dan ketika akan diperpanjang tidak diperbolehkan dan diberikan kepada sekretaris dinas. “Waktu itu saya sebagai staf ahli. Ada juga jabatan plt sekdis hanya enam bulan juga ganti,” kata Apung.
Masalah itu, sebut Apung, sudah aturan normatif dan apabila ada Plt kepala dinas melebih enam bulan atau dua periode perpanjangan wajib dipertanyakan. “Pemda Bandung Barat harus menjelaskan kepada masyarakat disertai dasar hukumnya. Jangan sampai terindikasi ada permainan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme),” pungkas Apung.
Tersirat kabar, di KBB ada jabatan Plt salah satu kadis lebih dari enam bulan yakni Plt Kepala Disnakan KBB pada Januari 2024 melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj Bupati saat itu, Arsan Latif. Awalnya, ia menjabat selama tiga bulan, lalu diperpanjang hingga enam bulan. Setelah Ade Zakir dilantik sebagai Pj Bupati KBB pada 16 Juni 2024, SK Plt Kadisnakan kembali diperpanjang, sehingga total masa jabatannya sebagai Plt kini sudah lebih dari satu tahun.***

