RAGAM DAERAH–Jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi diperpanjang. Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Cisarua dilalukan di Aula Wisma Shalom, Jambudipa, pada Rabu (12/6/2024).
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan tersebut mengatur masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Bandung Barat.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) se-Kecamatan Cisarua atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan pada hari ini,” ujar Ade Zakir, PLH Bupati Bandung Barat.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat istimewa karena dilakukan tanpa melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu) atau pemilihan ulang.
“Perpanjangan ini sangat istimewa, semoga kepala desa lebih bisa meningkatkan dan memperbaiki kinerja sehingga pelayanan kepada masyarakat juga lebih optimal. Saya berharap waktu dua tahun ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Ade Zakir berpesan kepada seluruh kepala desa agar selama tambahan masa jabatan dua tahun ini digunakan sebaik mungkin.
“Pesan saya kepada bapak-bapak yang dikukuhkan jabatannya hari ini, agar bisa memanfaatkan waktu jabatannya secara optimal dalam pelayanan masyarakat, tingkatkan konsolidasi dan sinergitas yang sudah terjalin dengan unsur-unsur stakeholder yang ada di desa, kecamatan, serta kabupaten. Manfaatkan APBDes yang ada secara objektif dan transparan,” pesannya.
Ia juga menegaskan kepada kepala desa agar tidak ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang dimengerti terkait pengelolaan desa.
“Jangan ragu untuk bertanya manakala ada yang kurang dimengerti, tanyalah kepada DPMD atau Inspektorat. Insya Allah, semua akan bersedia memberikan bimbingan demi kemajuan pemerintahan desa,” tegasnya.
Di akhir pidatonya, Ade Zakir mengingatkan pentingnya peran Posyandu di tingkat Kecamatan Cisarua.
“Saya berharap partisipasi Posyandu di Kecamatan Cisarua agar lebih ditingkatkan lagi. Karena selama ini, Posyandu di Cisarua kurang reaktif. Posyandu adalah ujung tombak untuk kesejahteraan kita semua, seperti program pemerintah pusat terkait stunting dan lainnya,” tutupnya. ***

