ISU POLITIK UANG VIRAL

Oleh

Djamu Kertabudi
Pemerhati Pemerintahan dan Politik
Universitas Nurtanio

BERBAGAI larangan khususnya dalam proses politik pilkada secara lengkap telah diatur berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada beserta peraturan KPU sebagai peraturan pelaksanaannya .

Antara lain larangan pemberian mahar kepada partai politik, pemberian berupa barang dan uang kepada masyarakat termasuk janji dalam acara kampanye.

Apabila hal ini terbukti, maka sanksinya berat, status pasangan calon dapat dibatalkan.

Namun nyatanya hal ini ditanggapi biasa-biasa saja. Bahkan kerap diabaikan. Dilain sisi, terdapat perkembangan unik, terutama yang terjadi di KBB, bahwa isu miring khususnya tentang  politik uang justru muncul di media yang dilakukan pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, proses pelaporan kepada pihak Bawaslu sebagai lembaga yang menangani pengaduan masyarakat ini nyaris tak terdengar.

Padahal setiap temuan dari aparat pengawas di lapangan dan pengaduan masyarakat semacam ini, dibahas di Bawaslu, dan apabila memiliki alat bukti yang cukup dilanjutkan melalui penegakan hukum terpadu atau GAKUMDU untuk di proses melalui lembaga peradilan atas perkara pidana khusus.

Di samping itu, ada mekanisme lain melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik bagi anggota KPU & Bawaslu, dan atau Mahkamah Konstitusi (MK) di samping dugaan pelanggaran pada perhitungan suara, juga bagi dugaan politik uang yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), dan apabila terbukti, hasil perhitungan suara dapat dibatalkan.

Memang kasus semacam ini sering kali kesulitan dalam merperoleh alat bukti dan yang bersedia menjadi saksi guna proses lebih lanjut, meskipun secara nyata terjadi hal itu.

Seperti halnya dalam tulisan saya sebelumnya bahwa politik “bakar uang” Kerap dipakai sebagai senjata pamungkas untuk memperoleh suara terbanyak dalam Pemungutan suara pilkada 2024 ini.

Akhirnya kembali kepada tingkat kesadaran dan proses pendidikan politik masyarakat dalam menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu dan pilkada yaitu “JURDIL DAN LUBER”. Wallohu A’lam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *