Inkracht, Hengky Bisa Diangkat Bupati Definitif Siapa Wakilnya?

Djamu Kertabudhi. Ft istimewa

NGAMPRAH– Hakim Pengandilan Tipikor Bandung akhirnya memutuskan vonis terhadap terdakwa kasus bansos COVID-19. Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara. Sedangkan anaknya Andri Wibawa divonis bebas. Juga Totoh Gunawan mendapat vonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Kamis (4/10/2021).

Ada waktu tujuh hari setelah putusan ditetapkan bagi kedua pihak dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk menentukan sikap naik banding atau menerima putusan.

Konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerhati Pemerintahan Djamu Kertabudhi mengatakan, apabila Aa Umbara dan pihak JPU menerima putusan maka putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Proses selanjutnya bahwa setelah menerima salinan putusan pengadilan, DPRD KBB menggelar rapat paripurna dengan acara persetujuan Wakil Bupati Hengky Kurniawan diangkat menjadi Bupati Bandung Barat definitif, dan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar untuk ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian pengangkatannya,” kata Djamu.

Selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Gubernur. Adapun Aa Umbara diberhentikan dengan tidak hormat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. “Konsekwensinya terbuka peluang digelarnya mekanisme pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD KBB setelah Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Pengandilan Tipikor Bandung akhirnya memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus bansos COVID-19 Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, Kamis (4/10/2021.

Sedangkan Bupati KBB non aktif Aa Umbara divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bansos Covid1-9.

Vonis Umbara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ucap hakim saat membacakan amat putusannya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

“Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun,” tutur hakim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *