Ini Syarat dan Ketentuan Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Bandung Barat

RAGAM DAERAH–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan lelang sebanyak 70 unit kendaran roda dua dan empat yang sudah didaftarkan ke Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Heru Budi Purnomo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Redy Widiawan mengatakan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang  metode  penawaran  close  bidding  melalui  internet (e-Auction)  dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain  https://lelang.go.id/.

“Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut,” kata Redy.

Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri  dan  mengaktifkan  akun pada  https://lelang.go.id/ denganmerekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri dan uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut.

“Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file,” tuturnya.

Selanjutnya, sebut Rudy, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-Iambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Diimbau kepada calon  peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 22.00  WIB  karena terkait  mekanisme  End of Day (EOD)  yang  mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL,” katanya.

Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. “Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas  atas  kepada  masing-masing  peserta  lelang  setelah  berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid,” tuturnya.

Kondisi barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat dan memeriksa barang yang bersangkutan. Sementara biaya balik nama kendaraan, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembeli. “Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban sepenuhnya peserta lelang,” ungkapnya.

Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

“Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta dan peserta lelang yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta lelang yang diinput di akun peserta lelang,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau, agar hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Pegawai  Badan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat.  “Segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *