Ini Klarifikasi BKSDM KBB Soal Seleksi CPNS

LEMBANG– Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB memberikan klrifikasi terkait CPNS yang lolos testing namun tidak diproses. Berikut klarifikasi seutuhnya dari BPKPSDM KBB yang diterima redaksi ragam daerah.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pembatalan kelulusan CPNS Tahun 2018 dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut;

1) Yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sesuai dengan pengumuman Bupati Bandung Barat Nomor 813/1160/BKPSDM tentang Pengadaan CPNSD Kabupaten Bandung Barat TA 2018 tanggal 18 September 2018 dimana pada point X. Ketentuan Lain, angka 3, 5, 7 dan 8 dapat dijelaskan sebagai berikut;

3.Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila
diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena
kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang
berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Pelamar yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun akan di
diskualifikasi oleh panitia;
7. Apabila pelamar terbukti ada ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan
dengan jabatan atau dalam pengumuman ini tidak terpenuhi dan tidak
sesuai, maka panitia berhak menggugurkan pelamar;
8. Apabila ketika kelulusan akhir ditemukan ketidaksesuaian pendidikan,
jabatan, atau tidak sesuai dengan pengumuman peraturan yang dibuat
oleh panitia, maka panitia akan menggugurkan peserta;

2) Yang bersangkutan telah menandatangani 2 (dua) buah surat pernyataan bermaterai yang mana intinya apabila ditemukan kecurangan atau ketidaksesuaian dokumen/ kualifikasi pendidikan yang bersangkutan akan bersedia digugurkan kelulusannya.

3) Sebelum yang bersangkutan digugurkan, panita seleksi CPNSD Kabupaten mengundang ybs sebanyak 2 (dua) kali untuk melakukan klarifikasi atas dokumen-dokumen yang di lampirkan saat pemberkesan. Dan kesimpulan yang kami terima adalah 2 (dua) orang tidak dapat menunjukan kualifikasi Pendidikan D3 dan 1 (satu) orang tidak dapat menunjukan Iijasah sesuai kualifikasi pendidikan/jurusan yang dibutuhkan.

4) Tahapan seleksi terdiri dari:
• Pendaftaran Peserta/ Verifikasi Berkas
• Seleksi Kompetensi Dasar
• Seleksi Kompetensi Bidang
• Pemberkasan Penetapan NIP
• Penetapan Cpns (80%)
• Penetapan Pns (100)
Dari semua tahapan tersebut apabila ditemukan data/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan seleksi maka peserta seleksi dapat digugurkan.( ****)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *