
PADALARANG- Kabar baik bagi tenaga honorer K2 di daerah. Pada 2017 lalu, DPR menggelar sidang paripurna menetapkan revisi UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN sebagai usul inisiatif DPR.
Kemudian pada awal 2018 ini, Badan Legislasi DPR menetapkan Program Legislatif Nasional (PROLEGNAS) 2018. Dimana Revisi UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN sebagai salah satu prioritas pembahasan 2018 ini.
Salah satu klausul yang akan dibahas bersama eksekutif pengangkatan pegawai honorer yang termasuk Kategori 2 (K2) sebagai PNS tanpa ada pembatasan usia.
“Disamping itu secara administratif, dari pihak pemerintah daerah sudah mengusulkan daftar pegawai honorer K2 kepada pemerintah pusat,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudhi di Padalarang, Sabtu (2/6/2018).
“Semoga saja masa penantian panjang ini dengan berbagai keprihatinan yang dirasakan pegawai khususnya guru honorer tidak ada aral melintang lagi dapat terselesaikan secara normatif pada tahun2018 ini,” tambah Djamu.
Rencana pemerintah pengangkatan honor K2 tentunya disambut baik, Yanto Hermanto, 45, pengawai honor di Disdik KBB. “Mudah-mudahan saja bisa terealisasi karena mengingat tenaga honor K2 di KBB sudah bekerja lebih dari 10 tahun,” kata Yanto. (wie)
Copyright secured by Digiprove 