NGAMPRAH– Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memusnahkan sebanyak 745 blangko ijazah SMP tahun ajaran 2018-2019.
Pemusnahan dengan cara dirajang menggunakan mesin pemotong kertas dilakukan di Kantor Disdik KBB, Rabu (14/9/2020), merupakan blangko yang salah dalam penulisan maupun tidak terpakai disaksikan pihak aparatur kepolisian dengan dibuatkan berita acara pemusnahan.
Tentunya pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
mengacu pada Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019.
“Blanko ijazah sebanyak itu merupakan blanko ijazah kurikulum 2006, kurikulum 2013, dan kurikulum satuan pendidikan kerjasama,” ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik KBB, Dadang A Sapardan.
Menurut Dadang, pemusnahan blanko ijazah merupakan tahapan akhir dari proses penerbitan ijazah oleh setiap satuan pendidikan. Selama ini, ijazah yang diterbitkan setiap satuan pendidikan merupakan blanko yang dicetak dan dikirim oleh Kemendikbud pada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan.
Nah, untuk menyikapi kesalahan dalam penulisan, sehingga blanko yang salah tulis atau cacat dapat diganti dengan blanko baru. “Penggantian blanko yang salah tulis atau cacat dimungkinkan karena blanko yang didistribusikan dilebihi dalam bentuk cadangan.
Kalaupun kabupaten/kota setelah dikirimi blanko cadangan masih mengalami kekurangan, dimungkinkan untuk meminta blanko sisa dari kabupaten/kota lainnya,” jelas Dadang.
Proses pemusnahan sendiri, diakui Dadang ada keterlambatan. Seharusnya pemusnahan dilakukan beberapa bulan ke belakang. Namun rencana itu tidak dapat terealisasi karena terkendala dengan adanya pandemi COVID-19. “Karena itu, pemusnahan blanko ijazah baru dapat dilakukan baru-baru ini,” katanya.***
2020-09-15

